Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Prinsip Pengelolaan Migas yang Baik

Kompas.com - 17/11/2012, 17:06 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-bubarnya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau BP Migas, pemerintah diminta segera menyusun pengelolaan BP Migas di masa mendatang.

Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Muhammad Said Didu berpendapat, ada lima prinsip yang menjadi dasar pengelolaan migas di masa depan tidak melanggar konstitusi.

"Ada lima prinsip pengelolaan migas yang harus jadi perhatian pasca-pembubaran BP Migas. Ini agar tidak melanggar konstitusi, tetapi tetap dikelola secara profesional," ujar Said melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/11/2012).

Prinsip pertama, kata Said, pengelola migas harus dikuasai negara yang dilaksanakan pemerintah. Kedua, regulator dan operator harus terpisah.

Prinsip ketiga, masih kata Said Didu, kontrak dengan swasta atau asing dilakukan badan usaha milik negara (BUMN).

"Kontrak dengan swasta dilakukan BUMN, bukan pemerintah," kata Said.

Keempat, cadangan migas juga seharusnya menjadi cadangan BUMN yang bisa dikapitalisasi. Kelima, menurut mantan Sekretaris Menteri Negara BUMN itu, pemasaran produk perlu dikoordinasikan dari dalam negeri.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945 alias inkonstitusional.

Akibatnya, BP Migas resmi dibubarkan sejak putusan MK atas pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Selasa (13/11/2012) dibacakan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com