Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Gugat Aturan "Outsourcing"

Kompas.com - 19/11/2012, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah beberapa kali molor dari rencana, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akhirnya mengeluarkan aturan main baru tentang sistem alih daya alias outsourcing. Saat ini, peraturan yang Muhaimin teken Kamis (15/11/2012) pekan lalu ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tapi, belum apa-apa, ketentuan anyar soal outsourcing yang termaktub dalam peraturan menakertrans (permenakertrans) tersebut sudah mengundang protes dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Mereka sudah bulat untuk menggugat beleid ini karena bisa mematikan bisnis outsourcing.

Soalnya, pemerintah lewat permenakertrans itu cuma membolehkan lima jenis pekerjaan untuk dialih daya. Yakni, jasa kebersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, serta migas dan pertambangan. Alih daya ini berpola hubungan kerja dengan perusahaan pengerah jasa pekerja

Reza V. Maspaitella, Kepala Divisi Humas dan Informasi ABADI, menyatakan, aturan baru outsourcing itu jelas bertentangan dengan Undang Undang tentang Ketenagakerjaan. "Undang-Undang Ketenagakerjaan masih memberikan ruang penambahan sektor pekerjaan alih daya di luar yang lima itu," tegas Reza, akhir pekan lalu.

Nah, setelah resmi diundangkan, ABADI bakal langsung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar permenakertrans itu dibatalkan. Reza menyayangkan sikap pemerintah yang lebih cenderung mendengarkan satu pihak tanpa memperhatikan kelangsungan industri alih daya.

Menurut Reza, pembatasan alih daya bisa berpengaruh terhadap pembukaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Ia menghitung, dari total 20 juta pekerja outsourcing yang ada saat ini, perusahaan hanya mampu mengangkat menjadi karyawan tetap sekitar 30 persen - 40 persen. "Sisanya, mereka terancam kehilangan pekerjaan," ungkapnya.

Beda dengan pelaku usaha, buruh mendukung aturan main baru soal outsourcing. Itu sebabnya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), bilang,  adalah hak ABADI untuk menggugat. Buruh sendiri memahami frasa "antara lain" dalam UU Ketenagakerjaan adalah, cuma ada lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialihdayakan. "Pemerintah pun sudah sepaham dengan buruh," tambah dia. (Arif Wicaksono/Kontan)

Baca Juga:
Kisruh Status Karyawan, Produksi Sepatu Bata Diliburkan

Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti Artikel Terkait di Topik BURUH DAN INVESTASI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

    Emiten Penyedia Infrastuktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

    Whats New
    InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

    InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

    Whats New
    KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

    KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

    Whats New
    BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

    BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

    Whats New
    Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

    Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

    Whats New
    Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

    Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

    Whats New
    Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

    Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

    Whats New
    BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

    BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

    Whats New
    PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

    PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

    Work Smart
    Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

    Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

    Whats New
    Cadangan Devisa RI  Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

    Cadangan Devisa RI Turun Jadi 136,2 Miliar Dollar AS, Ini Penyebabnya

    Whats New
    Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

    Bea Cukai Klarifikasi Kasus TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta

    Whats New
    Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

    Luhut Optimistis Upacara HUT RI Ke-79 Bisa Dilaksanakan di IKN

    Whats New
    Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

    Perkuat Distribusi, Nestlé Indonesia Dukung PT Rukun Mitra Sejati Perluas Jaringan di Banda Aceh

    BrandzView
    Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

    Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com