Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Pemerintah Kendalikan Unjuk Rasa Buruh

Kompas.com - 20/11/2012, 10:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha meminta pemerintah bersiap diri mengantisipasi dampak jangka panjang dari keputusan-keputusan populis. Pengusaha bakal merespons keputusan pemerintah menaikkan upah minimum lebih dari 30 persen dan membatasi penggunaan perantara penyedia jasa pekerja alih daya dengan langkah efisiensi untuk menjaga kelangsungan bisnis mereka.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan hal ini di Jakarta, Senin (19/11/2012). Pengusaha meminta pemerintah bisa mengendalikan unjuk rasa buruh dengan ancaman-ancaman dan intimidasi yang menakutkan bagi investor.

”Kami sudah tidak mau lagi ada demonstrasi atau saling ancam karena kondisi ini sudah sangat merusak daya saing kita. Perselisihan saat ini hanya menguntungkan luar negeri karena mereka yang akan menjadi tujuan investasi baru produsen global untuk mengekspornya ke Indonesia,” kata Sofjan.

Sejak November 2011, tensi iklim hubungan industrial cenderung meningkat. Ribuan buruh di beberapa kota berunjuk rasa menuntut pemerintah menghapus bisnis perantara jasa pekerja alih daya, menghapus upah murah, dan menyelenggarakan jaminan kesehatan serentak mulai 1 Januari 2014.

Dalam dua bulan terakhir, unjuk rasa buruh yang ditandai dengan mogok nasional pada 3 Oktober mulai diwarnai intimidasi dan blokade gerbang pabrik. Buruh mendesak manajemen berhenti mempekerjakan pekerja alih daya dan segera mengubah hubungan kerja langsung untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.

Terkejut besarnya upah

Sofjan mengatakan, langkah pemerintah daerah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013 sedikitnya 30 persen dari UMP 2012 sangat mengejutkan. Kebijakan ini dinilai tidak memihak industri kecil dan menengah yang menampung sebagian besar pekerja formal.

”Sekali lagi saya katakan, perusahaan-perusahaan besar pasti membayar upah di atas UMP. Tentu yang perlu menjadi perhatian pemerintah sekarang adalah usaha kecil dan menengah yang juga banyak menyerap pekerja kita,” kata Sofjan.

Di daerah, bupati dan wali kota di lima kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Gubernur Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta sepakat menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). UMK baru ini juga sudah disesuaikan dengan perkiraan laju inflasi tahun 2013.

”Kita sepakat menaikkan upah minimum kabupaten/kota di atas hasil survei KHL. Ini semua sudah dipertimbangkan dengan laju inflasi,” kata Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, di Kepatihan, Yogyakarta.

UMK di Kota Yogyakarta, misalnya, ditetapkan di atas usulan awal yang ditetapkan sebesar Rp 1.041.000.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) Teras A Sahay di Palangkaraya, Kalteng, mengemukakan, Pemprov Kalteng menetapkan UMP tahun 2013 sebesar Rp 1,55 juta.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo akan berkonsultasi ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar sebelum menetapkan UMK 2013.

”Usulan UMK ini memang belum final karena perwakilan dari buruh akan menyusul Disnakertransduk (Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan) Jatim untuk menghadap Menakertrans,” ujar Soekarwo seusai menemui perwakilan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Jatim.

Kalangan buruh masih terus menggalang aksi-aksi menuntut penghapusan perantara pekerja alih daya yang eksploitatif dan kenaikan UMP tahun 2013. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, mereka tetap berunjuk rasa pada 22 November 2012. (HAM/ABK/BAY/ILO/ MHF/ETA/DIA/WIE)

Baca juga:
Kamis, 70.000 Buruh Siap Unjuk Rasa Lagi
Pabrik Sepatu Kena Imbas Aksi Buruh
Buruh Siap Unjuk Rasa Kelima
Aprindo: Dibanding China, Upah Pekerja Sepatu RI Lebih Tinggi

Ikuti perkembangannya di Topik Buruh dan Investasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com