Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Belum Dicabut, Raden Priyono Masih Kepala BP Migas?

Kompas.com - 21/11/2012, 08:04 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Eks Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono mengaku belum mendapat surat pemberhentian jabatan dari BP Migas. Lalu bagaimana statusnya saat ini?

"Saya menjabat sebagai Kepala BP Migas sejak 2008 hingga saat ini, diputuskan melalui Keputusan Presiden. Sampai saat ini surat keputusan itu belum dicabut," kata Priyono saat bertemu Kompas.com dan Tribunnews di Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Padahal, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membubarkan BP Migas pada 13 November lalu, pemerintah pun langsung sigap untuk membuat Peraturan Presiden Nomor 3136 K/73/MEM/2012. Isinya memindahkan jabatan, fungsi, gaji, dan wewenang BP Migas ke Satuan Kerja Sementara Pelaksana BP Migas.

Menariknya, seluruh direksi hingga karyawan eks BP Migas resmi dialihkan ke Satuan Kerja Sementara tersebut, yang berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, dari keseluruhan pegawai eks BP Migas itu, Presiden dan Menteri ESDM Jero Wacik tidak mengikutsertakan Raden Priyono.

Dalam Peraturan Presiden itu, memang tidak ada nama Raden Priyono. Disinggung soal itu, Kementerian ESDM menganggap bahwa Raden Priyono memasuki masa pensiun pada 7 September 2012.

"Kalau saya pensiun, mestinya saya mendapat surat pensiun. Di Keputusan Presiden itu, saya masih bisa menjabat di BP Migas sampai umur 60 tahun, sekarang masih 56 tahun," tambahnya.

Priyono menambahkan, untuk menjabat sebagai Kepala BP Migas, Presiden memang memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan. Dalam hal ini, jabatan sebagai Kepala BP Migas tidak ada masa periodenya.

"Kalau presiden mau mencopot, ya saya harus rela. Itu sudah risiko jabatan. Masalahnya sampai saat ini tidak ada surat pencopotan saya. Saya juga masih digaji lho," jelasnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Baca juga:
Raden Priyono Didepak dari "BP Migas Baru"?
Dahlan: Jangan Buat Pertamina Manja
Alasan Pembubaran BP Migas
Mengapa BP Migas Dibubarkan?

MK: BP Migas Bertentangan dengan UUD 1945

Kronologi Pergeseran Pengelolaan Sumber Daya Migas Indonesia


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com