Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalang di Balik Pembubaran BP Migas

Kompas.com - 21/11/2012, 17:41 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis senior dan Founder Katadata Lin Che Wei menilai ada sejumlah orang yang mendalangi pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Siapa saja?

"Saya membaginya ke dalam tiga bagian, yaitu dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPR dan saksi ahli," kata Che Wei di kantornya di Menara BCA, Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Menurut Che Wei, dari delapan hakim MK, ada tiga hakim yang diduga berpotensi memiliki konflik kepentingan (conflict of interest). Sementara Ketua MK Mahfud MD yang merupakan mantan Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Gus Dur juga diduga melakukan hal yang sama. Sayang, Che Wei enggan menjelaskan ketiga nama hakim tersebut.

Sementara dari anggota DPR, Che Wei menduga ada nama anggota DPR yang ikut menyetujui Undang-undang Migas nomor 22/2001 tersebut. Anggota DPR tersebut saat ini juga menjadi salah satu di hakim MK. Namun sekali lagi, Che Wei enggan menjelaskan nama anggota DPR tersebut.

Sedangkan dari saksi ahli, ada nama pejabat tinggi setingkat menteri yang ikut menandatangani Letters of Intent atau semacam surat penawaran dengan IMF yang kemudian menggulirkan Undang-Undang nomor 22/2001 tentang Migas. Sayangnya, sekali lagi Che Wei enggan menjelaskan nama-nama dalang di balik pembubaran BP Migas tersebut.

Che Wei hanya menyebut dalang-dalang ini sebenarnya ikut merumuskan pembuatan Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas pada saat itu. Namun saat ini, mereka juga yang ikut membubarkannya. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com