Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permen ESDM Sementara Jawab Kekhawatiran Pelaku Industri Migas

Kompas.com - 22/11/2012, 02:43 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menindaklanjuti putusan MK tentang pembubaran BP Migas dan PERPRES 95/2012, tentang pengalihan tugas pengelolalaan kegiatan hulu migas yang sebelumnya ditangani BP Migas kepada Kementerian ESDM, Jumat lalu (16/11) Menteri ESDM, Jero Wacik telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3135 Tahun 2012 dan Permen Nomor 3136 Tahun 2012.

Kedua peraturan Menteri ESDM tersebut intinya mengatur lebih jelas tentang Pengalihan tugas, fungsi dan organisasi dari BP Migas ke Satuan Kerja Sementara (SKS) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta pengalihan pejabat dan karyawan ex BP migas ke dalam satuan kerja sementara tersebut.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Teuku Riefky Harsya meyakini kedua Permen tersebut untuk sementara dapat menjawab kekhawatiran pelaku industri Migas serta publik terhadap terganggunya kegiatan produksi migas dan devisa terbesar negara dari sektor migas yang dapat berdampak kepada pembiayaan pembangunan nasional.

"Dengan terbentuknyanya Satker Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementrian ESDM serta terisinya struktur organisasi oleh para deputi dan karyawan ex Bp Migas yang siap bekerja dan berpangalaman di sektor Migas, maka kegiatan produksi migas nasional sudah dapat berjalan kembali saat Permen tersebut disahkan Jumat lalu," ujar Riefky dalam pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (21/11/2012).

Anggota komisi Energi DPR RI ini mengingatkan selain menegakkan UUD 1945, semua pihak juga dapat memahami pentingnya menjaga stabilitas iklim investasi Migas Nasional, dimana saat ini negara-negara produsen Migas di dunia terus berlomba-lomba mengundang para Pelaku Migas dengan memberikan kepastian hukum, kemudahan investasi dan insentif lainnya.

"Pelaku Migas di Indonesia tidak hanya Swasta Asing tetapi ada Swasta Nasional, BUMD dan BUMN yang memerlukan kepastian hukum untuk keberlanjutan operasi produksi Migas yang investasinya sangat mahal dan penuh resiko," ujarnya.

Sambil menunggu regulasi permanen terkait pengelolaan sektor Migas nasional, Riefky juga meminta pemerintah melalui Satker Kementrian ESDM tersebut dapat mempertahankan hal-hal yang pernah menjadi keberhasilan BP Migas,diantaranya; menekan laju penurunan produksi minyak bumi dari 12% per tahun menjadi sekitar 3% per tahun dalam 10 tahun terahir, mempertahankan tingkat produksi migas nasional dalam periode 2001 sampai 2011, yang berada di kisaran 2,25 juta barel atau setara minyak per hari hingga 2,63 juta barel setara minyak per hari (BOEPD).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com