Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan Pembubaran BP Migas Versi Raden Priyono

Kompas.com - 22/11/2012, 10:16 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono bicara terang-terangan soal alasan pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti apa?

Dalam wawancara khusus dengan Kompas.com dan Tribunnews, Raden Priyono menjelaskan, ada fakta-fakta khusus di luar keputusan MK untuk membubarkan BP Migas.

"Setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa menjadi begini," kata Priyono di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).

Pertama, sebutnya, Pertamina tidak pernah ikhlas untuk melepas BP Migas. Pertamina tetap ingin menguasai BP Migas seperti era 1970-an lalu. "Ini semacam ada pertarungan dengan Pertamina karena Pertamina tidak pernah ikhlas melepas Pertamina," jelasnya.

Wewenang BP Migas memang pernah diserahkan ke Pertamina, khususnya pada 1970-an. Saat itu, Pertamina memang punya pengalaman pernah mengontrol produksi industri hulu migas hingga 1,6 juta barrel. Dengan wewenang BP Migas dikembalikan ke Pertamina, Pertamina akan dianggap sebagai wasit sekaligus pemain di sektor migas. "Dengan menjadi pemain sekaligus wasit, maka Pertamina bebas bermain dan mengawasi sendiri. Beda kalau ada BP Migas, Pertamina menjadi tidak nyaman," tambahnya.

Bahkan, Pertamina sempat hanya memproduksi sekitar 40.000-50.000 barrel bahan bakar minyak saja. Padahal, minyak tersebut harus didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Otomatis, karena Pertamina saat itu menjadi pemain sekaligus wasit, maka tidak ada yang berani menggugat wewenang perusahaan minyak pelat merah tersebut.

Kedua, untuk mengamankan posisi di 2014. Sekadar catatan, selama menjadi lembaga pemerintah non-BUMN, BP Migas dinilai berkuasa untuk mengatur dan mendistribusikan minyak dan gas bumi di Tanah Air. Kewenangannya langsung berada di bawah Presiden.

Dalam hal perputaran uang (cashflow), BP Migas dinilai lebih cepat dan besar nilai perputaran uangnya. Priyono mencatat bisa mencapai Rp 1 triliun per hari. "Kita kan rata-rata bisa menyetor ke negara di atas Rp 300 triliun per tahun. Jadi, per harinya bisa mencapai Rp 1 triliun," jelasnya.

Bahkan untuk menyetor ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Priyono mengaku lembaganya mampu menyetor 30 persen dari total APBN per tahun.

Ketiga, pertarungan antara yang ingin meningkatkan produksi dan pihak yang memang tidak ingin produksi minyak naik. "Importir minyak. Itu kan alamiah sekali," ucap Priyono.

Dikatakannya, kalau produksi minyak Indonesia naik, tentunya bisnis importir bakal berkurang. "Itu kan enak, bisnis minyak itu tidak usah investasi. Itu trading kok. Lain dengan KPS yang harus investasi dulu, lima tahun baru balik," tegas Priyono.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
BP Migas Dibubarkan

Baca juga:
BP Migas Berpihak ke Asing? Ini Kata Raden Priyono
Raden Priyono Didepak dari "BP Migas Baru"?
Alasan Pembubaran BP Migas
Mengapa BP Migas Dibubarkan?

Keppres Belum Dicabut, Raden Priyono Kepala BP Migas?

Tidak Sesuai Konstitusi, BP Migas Juga Memihak Asing

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

    Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

    Whats New
    Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

    Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

    Whats New
    Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

    Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

    Whats New
    Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

    Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

    Whats New
    Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

    Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

    Whats New
    9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

    9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

    Whats New
    Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

    Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

    Whats New
    OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

    OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

    Whats New
    Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

    Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

    Whats New
    Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

    Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

    Whats New
    60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

    60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

    Whats New
    Surat Utang Negara adalah Apa?

    Surat Utang Negara adalah Apa?

    Work Smart
    Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

    Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

    Whats New
    Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

    Kemenhub Bebas Tugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

    Whats New
    Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

    Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com