Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Migas Dibubarkan, Setoran Migas Kurang Rp 30 Triliun

Kompas.com - 17/12/2012, 07:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kementerian Keuangan merasa terganggu dengan pembubaran Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas). Sebab, setoran negara menjadi tersendat gara-gara Mahkamah Konstitusi membubarkan lembaga ini pada bulan lalu.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebut, selama ini, BP Migas bertugas membantu menagih setoran negara dari sektor migas. Dalam bujet APBN-P 2012, target setoran migas termasuk Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan migas yakni Rp 278 triliun.

Saat BP Migas dibubarkan pada 13 November 2012, pemerintah telah menerima setoran BP Migas sekitar Rp 200 triliun. Sampai akhir November, sudah ada tambahan sebesar Rp 50 triliun dari PPh. "Masih kurang Rp 30 triliun, mudah-mudahan dalam dua minggu terakhir ini bisa tercapai," tambah Askolani, Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemkeu akhir pekan lalu.

Meski ada kekurangan, Askolani masih optimistis PNBP Migas dalam pekan-pekan terakhir bisa berjalan mulus. Bahkan, ia memprediksi setoran bisa melampaui target yang dipatok APBN-P. "Bisa lebih sekitar 2 persen dari targetnya," tambahnya.

Pembubaran BP Migas memang sempat mengganggu beberapa proses penandatanganan kontrak migas yang baru. Padahal, kontrak migas ini menjadi salah satu pos penerimaan negara.

Tak hanya itu, rencana eksplorasi dan eksploitasi migas juga tertunda. Ini menyebabkan target produksi minyak dan gas juga terganggu sehingga penerimaan minyak dan gas khususnya dari bagi hasil sumur migas juga mengalami gangguan. Jadi wajar jika kementerian keuangan ketar-ketir setoran terganggu.  Meskipun dari sisi produksi migas tetap turun terus. (Herlina KD/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com