Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Setuju, Presiden segera Teken RPP Tembakau

Kompas.com - 24/12/2012, 13:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah menargetkan aturan baru soal pembatasan tembakau dan produk turunannya bakal terbit akhir tahun ini. Presiden segera meneken beleid berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau ini.

Kepastian ini diperoleh setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyetujui draf RPP Tembakau. Aturan turunan dari Undang Undang No. 36/ 2009 tentang Kesehatan ini sempat tertahan di meja Kemkeu sejak Agustus lalu.

Sebelumnya, menteri kesehatan, menteri koordinator kesejahteraan rakyat, menteri perindustrian, dan menteri tenaga kerja dan transmigrasi telah menyetujui beleid yang mendapat penolakan dari petani dan pengusaha rokok. Penerbitan RPP Tembakau juga diperkuat dengan penerbitan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 66/PUU-X/2012.

MK menyatakan, tembakau mengandung zat adiktif berbahaya dan harus dalam pengendalian agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, RPP Tembakau sudah dibahas komprehensif oleh kementerian terkait dan terakhir sudah diparaf oleh menkeu. "Draf RPP Tembakau masih di menkeu, tinggal diserahkan saja secepatnya kepada Presiden," katanya, akhir pekan lalu.

Hatta optimistis, RPP Tembakau bisa secepatnya disahkan sebelum pergantian tahun ini. "Jika sudah di Presiden, maksimal satu hari RPP Tembakan akan langsung ditandatangani," ungkapnya. Kendati lama di meja menkeu, tidak banyak perubahan terkait isi RPP Tembakau.

Menkeu hanya menambah rekomendasi terkait penarikan produk rokok yang melanggar ketentuan. Widyastuti Soerojo, Koordinator Southeast Asia Initiative on Tobacco Tax (SITT) menilai, pemerintah sudah seharusnya mempercepat penetapan RPP Tembakau untuk menjamin kesehatan masyarakat.

"Normalnya, RPP tidak sampai satu tahun sudah bisa ditetapkan Presiden. Tapi RPP Tembakau bisa mencapai tiga tahun," ujarnya.

Widyastuti yang juga anggota Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia (JPTI) menegaskan, RPP Tembakau harus tuntas Desember ini, sehingga tahun depan tinggal tahap implementasinya. Tapi, Hasan Aony Aziz, Juru Bicara Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (Gapri) menolak RPP Tembakau meski ada beberapa pengecualian. Sebab, masalahnya tidak sesederhana soal iklan atau tanam tembakau saja.

Menurutnya, RPP Tembakau tidak komprehensif karena mengatur hulu sampai hilir dari aspek kesehatan. Ada sejumlah poin krusial dalam RPP Tembakau, antara lain importir atau produsen rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar dan tulisan serta dicetak menjadi satu dengan kemasan produk tembakau.

Aturan ini juga memperketat iklan produk tembakau di media cetak, televisi, dan media teknologi informasi. Seperti, setiap iklan rokok wajib mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar dengan porsi 10 persen dari durasi iklan dan 15 persen dari luas iklan di media cetak. Selain itu, ada ketentuan tentang kawasan bebas rokok. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com