Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Dukung Pembubaran BP Migas

Kompas.com - 27/12/2012, 16:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan BP Migas didukung Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keputusan itu dianggap tepat lantaran bisa mencegah kerugian negara yang semakin besar.

Demikian disampaikan Ketua DPD RI Irman Gusman, Kamis (27/12/2012), saat membacakan refleksi akhir tahun di Gedung Kompleks Parlemen Senayan. "DPD memandang keputusan penghapusan BP Migas tepat dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang semakin besar atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam migas," ujar Irman.

Keputusan itu, lanjutnya, sesuai dengan rancangan yang telah dibuat DPD atas revisi Undang-undang Migas. Namun, Irman mengatakan, DPD menggaris bawahi pembubaran BP Migas seharusnya tidak sekadar membubarkan instusi.

"Seharusnya tidak sekadar membubarkan dan memindahkan kewenangan pada institusi lain tanpa membubarkan sistem pengelolaan migas pada BP Migas yang salah," ujarnya.

Irman mengatakan, produk-produk legislasi seyogyanya bisa berpihak kepada rakyat, melalui keberpihakan kepada daerah, termasuk dalam hal pengelolaan Migas. Oleh karena itu, DPD kini tengah merancang revisi UU Minerba dan RUU BUMD.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim konstitusi mengabulkan pengajuan Judicial Review UU Migas No 22/2001. Keberadaan BP Migas dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga harus dibubarkan. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas akan dijalankan oleh Pemerintah cq Menteri ESDM/BUMN.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku BUMN sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.

Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan mengatakan, jika keberadaan BP Migas secara serta-merta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan pada saat yang sama juga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, pelaksanaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang sedang berjalan menjadi terganggu atau terhambat karena kehilangan dasar hukum.

"Hal demikian dapat menyebabkan kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak dikehendaki oleh UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah harus mempertimbangkan perlunya kepastian hukum organ negara yang melaksanakan fungsi dan tugas BP Migas sampai terbentuknya aturan yang baru," kata Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com