Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Putuskan Asian Agri Harus Bayar Denda Rp 2,5 Triliun

Kompas.com - 28/12/2012, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memerintahkan 14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group untuk membayar denda dua kali pajak terutang yang kurang dibayar. Total Asian Agri harus membayar  Rp 2,520 triliun.

"Denda dua kali pajak terutang yang kurang dibayar tersebut harus dibayar dalam waktu satu tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Hal tersebut menindaklanjuti permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang dikabulkan oleh majelis  kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Djoko Sarwoko, dengan anggota Komariah E Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni pada 18 Desember 2012.
    
Majelis kasasi menyatakan terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun, dengan masa percobaan selama tiga tahun," ungkap Ridwan.

Ridwan mengatakan putusan kasasi yang menghukum perkara kejahatan pajak yang dilakukan eks manager pajak PT Asian Agri ini merupakan terobosan baru dalam hukum.

"Putusan ini menarik karena walaupun penggelapan pajak sebagai adminstration penal dan penghukuman sebagai ultimum remidium, tapi oleh majelis kasasi diputus langsung sebagai kejahatan pajak," katanya.

Ridwan menjelaskan, putusan kasasi tersebut menempatkan perbuatan terdakwa Suwir Laut yang memasukkan data tidak sebenarnya yang bertentangan dengan sistem pemungutan pajak (self Assesment system).

Pengertian Self Assesment System tersebut yakni wajib Pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri, atau pajak yang dipungut melalui usaha atau kerja dari Wajib Pajak itu sendiri atau dengan kata lain Wajib Pajak  sendirilah yang melakukan pembayaran pajaknya.

"Terdakwa mengisi data palsu kewajiban perusahaan berturut-turut selama 4 tahun terhadap sejumlah 14 perusahaan, sehingga tidak atau kurang membayar kewajiban pajak yang ditentukan sebenarnya," kata Ridwan.

Dengan demikian 14 perusahaan yang diwajibkan membayar pajak adalah Mitra Unggul Pusaka,  Tunggal Yunus Estate, Dasa Anugerah Sejati, Andalas Intiargo Lestari, Hari Sawit Jaya,  Rantau Sinar Karsa, Rigunas Agri Utama, Gunung Melayu, Inti Indosawit Subur, Raja Garuda Mas Sejati, Indo Sepadan Jaya, Nusa Pusaka Kencana, Supra Matra Abadi dan Saudara Sejati Luhur. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com