Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Rp 2,5 Triliun, Ini Tanggapan Asian Agri

Kompas.com - 29/12/2012, 13:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asian Agri telah diputuskan oleh Mahkamah Agung untuk membayar denda ke negara sebesar Rp 2,5 triliun. Apa reaksi PT Asian Agri?

"Hingga saat ini kami belum menerima salinan keputusan MA terkait hal tersebut sehingga kami belum bisa berkomentar lebih lanjut," kata Head of Sustainability Asian Agri Freddy Widjaya kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (29/12/2012).

Menurut Freddy, jika sudah ada salinan resmi terkait keputusan MA itu, maka perseroan baru bisa memutuskan untuk mengambil langkah selanjutnya, misalkan untuk banding atau harus menerima dengan pasrah keputusan MA. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu saja.

Namun, agar masalah tersebut lekas tuntas, maka pihak Asian Agri berencana mendatangi MA untuk bisa meminta salinan keputusan tersebut. Rencana itu akan dilakukan awal tahun depan.

"Sebenarnya pada prinsipnya kami sudah memenuhi segala prosedur yang transparan dan akuntabel. Namun, untuk proses lebih lanjut, kami belum bisa bercerita," tambahnya.

Terkait nama terdakwa Suwir Laut alias Lie Che Sui, pihak Asian Agri masih menganggap bahwa nama tersebut masih merupakan karyawan perusahaan. Atas hal tersebut, pihaknya akan tetap bertanggung jawab secara penuh terhadapnya. "Kami akan membantu beliau, kami akan menyiapkan pengacara untuk membantunya," katanya.

Sekadar catatan, perusahaan milik Sukanto Tanoto telah diputuskan oleh MA untuk membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektif), yaitu fucarious liability (perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Ridwan Mansyur menjelaskan kasus tersebut dengan terdakwa atas nama Suwir Laut alias Lie Che Sui dengan nomor 2239.K/pid.sus/2012. MA menghukum terdakwa selama 2 tahun percobaan 3 tahun dengan syarat khusus agar perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group membayar senilai 2 x Rp 1.259.977.695.652 = 2.519.955.391.304.

Menurut Ridwan, putusan itu menarik karena walaupun penggelapan pajak sebagai administration penal dan penghukuman sebagai ultimum remidium, tapi majelis kasasi memutuskan langsung sebagai kejahatan pajak.

Putusannya, "Menyampaikan surat pemberitahuan/dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut". "Oleh karena perbuatan terdakwa yang memasukkan data tidak sebenarnya (self assesment) melanggar prinsip hukum pajak, yaitu memenuhi kewajiban membayar pajak dengan melaporkan secara jujur sendiri kewajiban utang pajaknya (terdakwa mengisi data palsu kewajiban perusahaan). Sehingga berturut-turut selama 4 tahun sejumlah 16 perusahaan tidak/kurang membayar kewajiban pajak yg sebenarnya," kata Ridwan.

Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit ini dibongkar oleh mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang.

Sementara jaksa penuntut umum mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang Surat Pajak Tahunan (SPT) perusahaan Asian Agri sehingga diduga menimbulkan kerugian negara Rp 1,259 triliun. Dakwaan ini dibatalkan oleh hakim. Menurut hakim, dalam kasus pajak, proses administrasi berupa pembayaran pajak harus terlebih dahulu dilaksanakan sebelum menempuh upaya pidana.

Di sini Suwir Laut dinyatakan telah berulang kali menulis surat kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menanyakan kewajiban pajaknya. Namun, Dirjen Pajak tak kunjung menerbitkan surat ketetapan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Tidak Ada 'Black Box', KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Tidak Ada "Black Box", KNKT Investigasi Badan Pesawat yang Jatuh di BSD

Whats New
Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Investasi Rp 10 Miliar, Emiten Perhotelan KDTN Siap Ekspansi Bisnis Hotel Rest Area

Whats New
Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Gandeng Binawan, RSUP dr Kariadi Tingkatkan Keterampilan Kerja Tenaga Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com