Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2013, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Penandatanganan dilakukan 24 Desember 2012.

Demikian pemberitahuan Kepala Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Sugiri SH dalam suratnya yang diterima Kompas, Selasa (8/1).

”Ini kabar yang menggembirakan bagi masyarakat Indonesia. Peraturan pemerintah (PP) ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah atas kesehatan warganya dari dampak negatif paparan asap rokok,” kata Widyastuti Soerojo, Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, pada hari yang sama, di Jakarta.

PP yang menjadi amanat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ini, menurut Widyastuti, seharusnya terbit paling lambat tahun 2010. PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau PP rokok ini, antara lain, mengatur area peringatan kesehatan bergambar seluas 40 persen di depan dan belakang kemasan.

Widyastuti yang juga pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau mengatakan, kewajiban pencantuman peringatan bergambar ini sebelumnya telah dilakukan negara-negara lain di ASEAN, yakni Brunei dengan luasan peringatan bergambar 75 persen, Thailand 55 persen, Singapura 50 persen, dan Malaysia 40 persen di kemasan depan dan 60 persen di belakang.

Tulus Abadi, pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, menyatakan urung menggugat Presiden dengan terbitnya PP ini. Seperti diberitakan (Kompas, 19 Desember 2012), para aktivis Jejaring Pengendalian Tembakau Indonesia, termasuk YLKI, berencana menggugat Presiden karena dinilai tidak mampu melaksanakan undang-undang untuk menerbitkan PP rokok.

Saat itu, mereka resah karena RPP rokok sejak Agustus 2012 terhenti di Kementerian Keuangan (Kemkeu). Padahal, dari Kemkeu, RPP masih harus diajukan ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Hukum dan HAM. Padahal, saat itu, Menteri Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Perindustrian telah menyetujui RPP tersebut.

Kemkeu (saat itu) beralasan masih membahas penarikan produk tembakau yang melanggar peraturan. Dalam PP rokok diatur penarikan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peringatan kesehatan

Tulus Abadi mengatakan, YLKI dan jaringannya akan mengawasi pelaksanaan PP rokok. Pemerintah memberi batas waktu 18 bulan (sejak PP diterbitkan) bagi produsen ataupun importir produk tembakau untuk pencantuman peringatan bergambar.

”Peringatan bergambar menjadi pesan kuat (dibandingkan pesan teks) untuk meyakinkan masyarakat akan dampak merokok atau paparan asap rokok,” katanya.

Selain peringatan bergambar, PP juga mewajibkan produsen/ importir mencantumkan tulisan berupa larangan menjual dan memberikan rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun serta perempuan hamil. Di sisi lain kemasan, wajib dicantumkan teks ”mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya serta lebih dari 43 zat penyebab kanker”.

PP yang menggantikan PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan ini mengatur pula kawasan tanpa rokok dan pengiklanan/ promosi produk rokok. Kawasan tanpa rokok berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum/tempat lain.

Dua tempat terakhir menyediakan tempat khusus merokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.

Dari sisi pengaturan iklan, Pasal 28 menyebutkan, iklan produk tembakau di media cetak tidak diletakkan di sampul/halaman depan, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan/minuman, luas kolom iklan tidak seluruh halaman, serta tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.

Untuk iklan di media penyiaran (Pasal 29), hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai pukul 05.00 waktu setempat. Pada iklan media luar ruang (Pasal 31), diatur agar tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama/protokol, diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tak boleh memotong jalan atau melintang, serta tak boleh melebihi ukuran 72 meter persegi.

Bentuk iklan produk tembakau yang ditampilkan (Pasal 27) di antaranya tidak menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan, mencantumkan penandaan/tulisan ”18+”, tidak menggunakan tokoh kartun sebagai model iklan, serta tidak ditujukan terhadap anak/remaja dan perempuan hamil. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com