Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Presiden Soal SKK Migas Terbit

Kompas.com - 15/01/2013, 19:31 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-    Pemerintah menerbitkan peraturan presiden mengenai Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan itu, satuan kerja yang menggantikan fungsi Satuan Kerja Sementara Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas akan diawasi oleh suatu komisi yang diketuai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.  

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, usai menghadiri acara pisah sambut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Selasa (15/1/2013), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.  

"Isinya, bahwa yang penting itu Kepala SKK Migas akan ada pengawasnya, namanya Komisi Pengawas, diketuai Menteri ESDM.  Anggotanya adalah Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Keuangan, dan Kepala BKPM karena investasi migas itu kan besar," kata dia. 

"Jadi kalau ada hal-hal penting, secara prinsip kita awasi, tetapi tidak detail. Jadi kalau ada yang penting maka kita awasi. Kalau mau ada misalnya reorganisasi maka harus lapor ke saya, tidak boleh dilaksanakan sendiri. Sebelumnya kan tidak ada pengawas, akhirnya sesuka-sukanya, sekarang tidak boleh," ujarnya.  

Sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM. Satuan kerja itu untuk menggantikan fungsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com