Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cap Kaki Tiga Bantah Gugatan Warga Inggris

Kompas.com - 22/01/2013, 08:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ken Wen Drug Pte Ltd membantah gugatan pembatalan merek Cap Kaki Tiga yang diajukan warga negara Inggris, Russel Vince. Yosef Badoeda, kuasa hukum dari Ken Wen, mengatakan, Russel Vince tak berhak mengajukan gugatan karena bukan pihak yang menurut undang-undang boleh mengajukan gugatan pembatalan merek.

Sebelumnya, Russel mengajukan gugatan merek Cap Kaki Tiga karena memakai lambang negara Isle of Man sebagai gambarnya. Namun, karena gugatan tersebut diajukan bukan oleh pihak Pemerintah Isle of Man, menurut Yosef, gugatan itu cacat hukum.

"Ia bukanlah pemilik merek, jadi tidak memiliki legal standing mengajukan pembatalan," ujar Yosef, Senin (21/1/2013). Selain soal legal standing, Ia juga menilai, gambar kaki tiga yang digunakan dalam merek kliennya tidak hanya digunakan di Isle of Man, tetapi juga digunakan di negara lain di Eropa, seperti Italia dan Yunani.

Oleh karena itu, gambar kaki tiga bukanlah hak eksklusif yang dimiliki satu pihak saja. Lagi pula, kata Yosef, simbol kaki tiga yang digunakan kliennya memiliki makna tersendiri. "Kaki ke atas keseimbangan, ke depan kerendahan hati, ke bawah, kerja keras," ujarnya. Adapun keberadaan merek tersebut menurut Yosef sudah ada sejak 75 tahun yang lalu.

Lebih lanjut, Yosef mengatakan, gugatan pembatalan hanya upaya persaingan usaha supaya perusahaan kliennya terganggu. Sebelumnya, merek Cap Kaki Tiga sempat digugat oleh PT Sinde Budi Santosa karena menggunakan gambar badak dan bertuliskan larutan penyegar.

Sebelumnya, dalam gugatan, Russel menilai Wen Ken tak berhak mendaftarkan merek Cap Kaki Tiga beserta sebuah gambar kaki tiga. Ia beralasan gambar kaki tiga yang digunakan sebagai simbol mereknya adalah lambang dari sebuah negara, yaitu Isle of Man.

Isle of Man merupakan negara yang berlokasi antara negara Inggris, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, seusai persidangan, kuasa hukum Russel enggan berkomentar.

Sementara itu, dalam berkas gugatan disebutkan, yang menjadi dasar diajukan gugatan tersebut adalah sebuah lambang negara tidak bisa dijadikan sebagai merek sebuah produk. Cap Kaki Tiga merupakan merek untuk jenis produk minuman.

Selain itu, penggunaan gambar kaki tiga oleh Ken Wen dikhawatirkan berujung kepada konflik antarnegara, yaitu Indonesia dengan Isle of Man. Apalagi, keberadaan merek Cap Kaki Tiga sempat menjadi sengketa.

Russel takut kalau permasalahan hukum akan memberikan persepsi kalau negara Isle of Man terlibat, padahal tidak. (Asep Munazat Zatnika/Kontan)

Baca juga:
Warga Inggris Gugat Merek Cap Kaki Tiga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com