Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Niaga Pailitkan Batavia Air

Kompas.com - 30/01/2013, 18:02 WIB

JAKARTA, TRIBUNNEWS.com — Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan permohonan gugatan pailit perusahaan sewa pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap perusahaan maskapai penerbangan Batavia Air.

"Mengadili permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).

Majelis hakim juga memutuskan menunjuk empat kurator terkait aset Batavia Air. Majelis hakim menyatakan bahwa putusan ini sudah melalui beberapa pertimbangan, ada dua kreditor yang terbukti jatuh tempo.

Diberitakan, perusahaan penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) menghadapi ujian berat lantaran digugat pailit oleh perusahaan penyewaan pesawat (leasing) ILFC atas utang 4,69 juta dollar AS yang berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. Perjanjian tersebut dibuat pada Desember 2009 dan berlaku hingga Desember 2015. Namun, Desember 2012, Batavia Air belum juga membayar sewa dari tahun pertama.

Gugatan pailit pihak ILFC itu terjadi setelah Batavia Air batal diakuisisi oleh penerbangan asal Malaysia, AirAsia.

Selain ILFC, Batavia Air juga dilaporkan memiliki tagihan terhadap Sierra Leasing Limited yang juga berasal dari perjanjian sewa-menyewa pesawat. Utang yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 tersebut dilaporkan sebesar 4,94 juta dollar AS. Dari dua kreditor ini saja, Batavia Air memiliki total utang jatuh tempo sebesar 9,63 juta dollar AS. 

Pada Oktober 2012, melansir kajian dari OSK Research Sdn Bhd, Batavia Air disinyalir memiliki utang hingga 40 juta dollar AS. Bahkan, OSK Research menyatakan Batavia Air adalah perusahaan yang sakit dan rencana akuisisi AirAsia adalah hal yang tidak masuk akal. (Abdul Qodir)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com