Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Bank Diduga Gelapkan 51 Kg Emas Nasabah

Kompas.com - 01/03/2013, 22:59 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pegawai Bank BRI Kanwil 2 Menara Mulia Gatot Subroto, Jakarta Pusat, menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan 51 kilogram emas milik nasabah. Nilai dari emas tersebut sekitar Rp 15 miliar.

"Satu orang berinisial AN selaku account officer ditahan sejak dua pekan lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Jakarta, Jumat (1/3/2013). Kasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Ratna Dewi ke Mapolda Metro Jaya pada November 2012.

Sebelumnya, Ratna menempatkan 51 kilogram emas dalam kepingan 500 gram sebagai fidusia di bank pelat merah ini. Pada 25 September 2012, Ratna mendapat undangan dari bank. Pada saat itu Ratna juga berniat menambah fidusianya dengan 7 kilogram emas, sekaligus mengubah ke transaksi gadai. Namun, justru saat itulah emas Ratna dinyatakan palsu.

"Setelah diberitahu emasnya palsu, pelapor mengadakan pengecekan lewat bukti foto dan ternyata emas di brankas berbeda dengan emas yang ada di foto, begitu juga dengan nomor serinya," jelas Rikwanto. Setelah diadakan pengusutan, terbukti bahwa AN pernah mengajak perwakilan sebuah bank syariah untuk mengecek emas milik Ratna tanpa sepengetahuannya.

Menurut prosedur yang ada, untuk bisa mengecek emas fidusia harus menggunakan dua kunci, yaitu kunci dari bank dan pemilik. Saat dimintai keterangan, AN tidak bisa menjawab dari mana ia mendapat kewenangan untuk memeriksa emas milik Ratna. "Saat ditanya job-desc dan izin dari mana, ia tidak bisa menjawab," jelas Rikwanto.

Setelah memeriksa 29 saksi yang berasal dari pihak Antam, Pegadaian, Bank BRI, dan bank syariah yang diajak AN untuk mengecek emas Ratna, AN pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adapun emas milik Ratna Dewi hingga kini masih raib dan sedang dilacak keberadaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com