Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mandiri Kemungkinan Tolak Tawaran Merpati

Kompas.com - 03/06/2013, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah maskapai pelat merah, PT Merpati Nusantara Airlines, mengonversi utangnya menjadi saham untuk melunasi utangnya sebesar Rp 6 triliun kemungkinan bakal terganjal. Hal itu karena para kreditor enggan melakukannya sebab Merpati masih rugi.

Salah seorang eksekutif di PT Bank Mandiri Tbk—yang menjadi salah kreditor Merpati—mengatakan, kemungkinan perseroan tidak akan menerima tawaran konversi tersebut. Hal ini disebabkan Merpati masih rugi. Selain itu, upaya konversi piutang menjadi saham juga harus mendapat persetujuan dari pemegang saham dan DPR.

"Selain sangat sulit direalisasikan, butuh proses panjang untuk melakukan konversi utang menjadi saham. Selain RUPS (rapat umum pemegang saham), juga butuh persetujuan DPR sehingga tidak mungkin dilakukan dalam enam bulan ke depan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (2/6/2013) malam.

Ia mengatakan, kasus Merpati berbeda dengan Garuda. Saat itu, Bank Mandiri bisa mengonversi piutang menjadi saham Garuda karena kondisi keuangan maskapai itu sudah membaik dan neraca tidak negatif.

"Selain itu, Garuda juga memiliki rute-rute yang menguntungkan sehingga Bank Mandiri mau mengonversi piutang di Garuda menjadi saham," ujarnya.

Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan tersebut, Direktur Utama Bank Mandiri Budi G Sadikin memilih tidak berkomentar. "Saya sedang di Beijing," tulisnya melalui pesan singkat.

Sebagaimana diketahui, Merpati mengajukan opsi mengonversi utangnya dalam bentuk mandatory convertible bond (MCB) sebelum diubah menjadi kepemilikan saham. Opsi ini dilakukan dalam rangka melunasi utang-utangnya senilai Rp 6 triliun. Saham-saham dari para kreditor bisa dijual saat maskapai ini melaksanakan penawaran publik perdana (initial public offering/IPO).

Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo menjelaskan, skema tersebut mengikuti langkah PT Garuda Indonesia Airlines Tbk yang berhasil mengonversi utang menjadi saham. Dengan demikian, para kreditor bisa mendapatkan kembali dananya setelah saham di Garuda dilepas saat maskapai ini IPO.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com