Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Terutang 14 Perusahaan Ditagih

Kompas.com - 08/06/2013, 08:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan segera menagih sanksi administrasi atas pidana pajak yang melibatkan 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group. Suwir Laut selaku Manajer Pajak Asian Agri Group waktu itu terbukti memanipulasi data pajak di 14 perusahaan tersebut selama tahun 2002-2005.

”Ada 14 perusahaan dalam Asian Agri Group yang dikenai surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Minggu depan diharapkan SKPKB untuk semua wajib pajak tersebut sudah bisa diterbitkan,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Chandra Budi, di Jakarta, Jumat (7/6).

Mengacu amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus pidana pajak dengan terdakwa Suwir Laut per Januari 2013, telah terjadi manipulasi data pajak penghasilan badan dan pajak penghasilan Pasal 26 pada 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group selama tahun 2002-2005. Hal tersebut menimbulkan pajak terutang sekitar Rp 1,26 triliun.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Sementara 14 perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda senilai dua kali lipat dari pajak terutang atau Rp 2,52 triliun paling lambat 12 bulan sejak putusan MA dijatuhkan. Penagihannya menjadi tugas dan kewenangan Kejaksaan Agung. Hasilnya akan masuk ke penerimaan negara bukan pajak.

Di samping itu, menurut Chandra, ke-14 perusahaan tersebut juga diwajibkan membayar sanksi administrasi. Besarnya dihitung berdasarkan pajak terutang senilai Rp 1,26 triliun ditambah bunga sebesar 48 persen dari pajak terutang tersebut. Jadi, nilainya Rp 1,8 triliun. Penagihannya menjadi tugas dan kewenangan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jika sebulan setelah SKPKB terbit, tetapi perusahaan belum membayar sanksi, Ditjen Pajak Kemenkeu akan menerbitkan surat teguran dalam waktu tujuh hari. Jika langkah tersebut juga tidak direspons perusahaan dengan melunasi kewajibannya selama 21 hari setelah terbitnya surat teguran, Ditjen Pajak Kemenkeu akan menerbitkan surat paksa.

”Setelah 2 x 24 jam surat paksa diberitahukan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu dapat segera menerbitkan surat penyitaan. Apabila lewat 14 hari sejak pengumuman lelang tidak dibayar juga, Ditjen Pajak Kemenkeu dapat menjual barang sitaan melalui kantor lelang negara,” kata Chandra.

Secara terpisah, saat ditanya apakah denda dan sanksi pidana merupakan tanggungan Suwir Laut atau 14 perusahaan yang diuntungkan atau menjadi tanggung renteng keduanya, Mohammad Assegaf selaku kuasa hukum Suwir Laut menyatakan, di situlah letak masalah hukum dan kekeliruan MA. ”Kasusnya soal Suwir Laut pribadi, tetapi oleh MA, perusahaan yang bukan merupakan pihak yang diadili ikut dihukum,” katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Asian Agri Group, Sahari Banong, dalam siaran persnya, menyatakan, 14 perusahaan kelompok Asian Agri Group tidak termasuk terdakwa dalam perkara atas nama terdakwa Suwir Laut. Karena itu, Asian Agri Group tidak terkait kasus tersebut.

Blokir aset

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi (Kompas, 2/4), mengatakan, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir aset berupa tanah milik Asian Agri Group. Langkah ini untuk mencegah upaya pemindahtanganan aset tersebut sekaligus salah satu upaya mengembalikan kerugian negara terkait putusan MA terhadap Suwir Laut.

Menurut Arimuladi, kejaksaan tetap akan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu. ”Hal tersebut sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah meminta bantuan BPN untuk memblokir aset tanah milik 14 perusahaan agar tidak dijual. (LAS/FAJ)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com