Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBM Naik, Organda Usul Tarif Angkutan Naik 30 Persen

Kompas.com - 18/06/2013, 17:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Soedirman mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan persentase kenaikan tarif angkutan umum jika pemerintah telah memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menurut dia, Organda akan mengusulkan kenaikan tarif sekitar 30 persen.

"Maksimal presentase kasarnya 30 persen karena usulan yang akan disampaikan kepada Pemprov DKI itu apa saja yang memicu kenaikan BBM ini," kata Soedirman, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Komponen-komponen seperti sparepart, oli, ban, serta biaya hidup pengemudi, kata dia, yang menjadi dasar perhitungan kenaikan tarif. Besaran kenaikan berdasarkan harga barang di pasaran terkena dampak atas kenaikan BBM tersebut. Terkait usulannya tersebut, Soedirman mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut bersama Dinas Perhubungan DKI dan Komisi B DPRD DKI yang membidangi transportasi.

"Pengajuan kenaikan tarif nanti bukan mengacu pada persentase harga BBM, tapi dampak dari harga kenaikan BBM itu. Kalau naiknya 100 persen, kita tetap mengacu ke harga pasar," ujarnya.

Lebih lanjut, Soedirman mengatakan, bila pemerintah peduli terhadap sektor angkutan umum, seharusnya pemerintah dapat memberikan subsidi kepada para pengusaha angkutan umum. Jika hal itu terjadi, Organda tidak akan mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum.

Seperti diberitakan, rapat paripurna DPR RI, Senin (17/6/2013) kemarin, telah menyetujui rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Hasil itu diperoleh melalui mekanisme voting dengan hasil 338 anggota DPR menyetujui kenaikan harga BBM, sementara 181 lainnya menolak. Dengan demikian, sudah bisa dipastikan bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com