Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Laporan Transaksi Lembaga Keuangan Non-bank Amburadul

Kompas.com - 19/06/2013, 05:42 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengawasi industri keuangan non-bank pada awal tahun ini. Hasil pengawasan selama beberapa bulan ini mendapatkan laporan transaksi keuangan lembaga non-bank masih amburadul. Perusahaan dalam industri non-bank mempunyai kepatuhan yang rendah dalam melaporkan transaksi keuangannya.

"Saya menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan laporan transaksi keuangan. Ini perlu kita dorong dan tingkatkan," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Menara Bidakara, Jakarta, Selasa (18/6/2013). Dia mengatakan, harus ada peningkatan edukasi pelaporan transaksi kepada para petugas lembaga jasa keuangan tersebut untuk menghindari transaksi yang dianggap mencurigakan.

OJK mendorong pelaporan transaksi keuangan industri ini supaya memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satu dasar hukum OJK melakukan langkah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk optimalisasi pengawasan tersbut, Muliaman mengakui perlu ada peningkatan kemampuan di lembaganya agar bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai dan efektif. "Kami akan kembangkan apa yang bisa membantu efektivitas pelaksanaan tugas kami," tegas dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com