Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus IM2, Tifatul: Yudikatif Jangan Membunuh Industri Telekomunikasi

Kompas.com - 11/07/2013, 16:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait perkara Indosat Mega Media (IM2) menjadi preseden buruk bagi dunia Internet Service Provider (ISP). Pihaknya akan segera membicarakan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kita akan laporkan kajian hukum kepada Presiden karena ini preseden buruk untuk dunia ISP. Berarti semua dianggap melanggar," kata Tifatul di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Tifatul mengatakan, majelis hakim seharusnya memakai pandangan pihaknya sebagai regulator. Pihak Kemenkoinfo menganggap tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2.

Tifatul menambahkan, pihaknya berharap pihak Indosat banding atas putusan. Meski menghormati putusan pengadilan, pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan pihak pengadilan.

"Pemerintah akan berdialog dengan Yudikatif supaya jangan membunuh industri telekomunikasi. Itu sesuai yang kita keluarkan ijinnya dan sah, kemudian disalahkan pengadilan. Ini kan perlu dialog dengan mereka atau perlu penjelasan kepada mereka," kata Tifatul.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto dengan pidana 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan terkait kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1 GHz milik Indosat. Majelis hakim juga memerintahkan IM2 membayar uang denda sebesar Rp 1,3 triliun.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerja sama Indosat dan IM2 dianggap merugikan negara sebesar Rp 1,358 triliun. Indosat, selaku induk perusahaan IM2 akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com