Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Banding, Asian Agri Harus Tetap Bayar Pajak

Kompas.com - 15/07/2013, 14:22 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany masih memberikan kesempatan bagi PT Asian Agri Group untuk menyatakan keberatannya dalam membayar pajak dengan melakukan banding ke pengadilan pajak.

"Dia kan keberatan tapi sudah membayar separuh (pajak) katanya. Nanti kan ada proses keberatan, banding. Tapi kalau dia kalah di pengadilan pajak, dia harus bayar pajak," kata Fuad saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (15/7/2013).

Sekadar catatan, jumlah tagihan pajak Asian Agri ini mencapai Rp 1,25 triliun. Jumlah tersebut melebihi total keuntungan dari 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri pada periode 2002-2005 yang hanya sebesar Rp 1,24 triliun.

Nilai tersebut belum lagi denda yang akan dikenakan apabila Asian Agri tetap melakukan banding. Sehingga nanti totalnya menjadi Rp 4,4 triliun.

"Kami nanti tetap akan memberlakukan denda keterlambatan meski pihak Asian Agri mengklaim sudah membayar pajak," tambahnya.

Seperti diberitakan, PT Asian Agri akan melakukan keberatan membayar pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap 14 perusahaan di dalam grup Asian Agri.

Head of Tax Asian Agri Gunawan Sumargo sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan keberatan ke pengadilan pajak sebelum batas waktu jatuh tempo membayar pajak.

"Kami kan baru saja membayar pajak Atas SKP pertama pada 23 Mei 2013 dan akan jatuh tempo per 22 Juni besok. Pembayaran pajaknya itu sudah dilakukan Kamis (20/6/2013) kemarin. Nanti kami akan melakukan keberatan sebelum pajak jatuh tempo pada 23 Agustus mendatang," kata Gunawan saat konferensi pers di Annex Room Wisma Nusantara Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com