Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi OJK, Yusuf Mansur Jelaskan Patungan Usaha

Kompas.com - 22/07/2013, 11:42 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ustaz Yusuf Mansur yang memiliki bisnis patungan usaha hari ini melakukan konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya menjelaskan segala seluk beluk bisnis tersebut. Yusuf Mansur datang sejak pukul 09.00 wib dan selesai sekitar pukul 10.00 wib.

"Saya sudah beri tahu dan dari OJK memberi tahu apa saja yang mesti dilengkapi dan disempurnakan. Saya akan sempurnakan dan ikuti peraturan. Mudah-mudahan nanti ke depan lebih bagus lagi," kata Yusuf Mansur saat ditemui di kantor OJK Jakarta, Senin (22/7/2013).

Yusuf menambahkan, dalam pertemuan tersebut juga membahas tentang skema bisnis investasinya, imbal hasil, rencana investasi, hingga izin usaha dari bisnis tersebut. Sebab, selama ini OJK menduga ada investasi yang tidak jelas dari bisnis tersebut. Sehingga Yusuf Mansur harus datang ke OJK untuk menjelaskan produk tersebut.

Yusuf juga menjelaskan, produk ini belum jelas akan dikategorikan yang mana, misalnya apakah hanya sedekah biasa, penyertaan saham biasa atau berbentuk lainnya. "Jadi tadi yang mesti dibenarkan investasi ini apakah sedekah, apakah saham, tadi sudah dikasih tahu langkah-langkahnya apa," tambahnya.

Ia menyebutkan, pihaknya dan OJK akan terus berkoordinasi terkait produk investasi patungan usaha tersebut. "Kita masih konsultasi terus. Mudah-mudahan dalam minggu ini (bisa selesai)," jelasnya.

Seperti diberitakan, Yusuf Mansur memiliki program investasi yang memiliki prinsip mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian dikelolanya melalui dua skema usaha investasi.

"Patungan Usaha bayarnya (investasinya) Rp 12 juta per orang, sedangkan untuk Patungan Aset Rp 2 juta per orang," ujar Yusuf.

Yusuf menjelaskan, dana investasi dari Patungan Usaha digunakan untuk mengakuisisi sebuah hotel dan apartemen. Lokasi hotel dan apartemen itu berlokasi di dekat Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini, Yusuf mengaku sudah membeli sebuah hotel dari dana yang dikumpulkan dari masyarakat yang kebanyakan adalah jemaahnya itu. "Saya sudah akuisisi Hotel Topas senilai Rp 180 miliar," jelas Yusuf.

Rencananya, Yusuf akan mengembangkan hotel itu menjadi hotel untuk para peserta haji dan umrah tiap tahunnya. Sementara imbal hasil yang diperoleh investor mengacu pada keuntungan usaha. Artinya, jika usaha hotel tersebut menguntungkan, maka investor akan diberikan keuntungan sesuai dengan nilai investasinya.

Sedangkan untuk Program Patungan Aset, pihaknya membelikan sebuah tanah kosong. Untuk proyek perdana program investasi ini, Yusuf telah menggunakan dana masyarakat untuk membeli tanah seluas 4,7 hektar (ha) yang berlokasi di dekat Bandara Soekarno-Hatta, tidak jauh dari Hotel Topas tersebut.

Yusuf bilang, Patungan Aset ini akan menikmati imbal hasil dari kenaikan aset. Sedangkan imbal hasil Patungan Usaha berasal dari bagi hasil keuntungan usaha. Kedua program (Patungan Aset dan Patungan Usaha) ini, kata Yusuf, langsung diurus oleh dirinya sendiri.

Berdasarkan situsnya, usaha investasi milik Yusuf Mansur sudah menampung ribuan investor yang sudah terkonfirmasi. Untuk investor yang ikut Patungan Usaha tercatat sebanyak 2.029 investor, dan untuk Patungan Aset tercatat sebanyak 365 investor.

Peserta yang ikut kedua program investasi ala Yusuf Mansur ini tak hanya datang dari Jabodetabek, tetapi juga datang dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam hal tersebut, dia menamakan dirinya sebagai wali amanah (trustee) dalam kedua lini bisnis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com