Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Yusuf Mansur Langgar UU Pasar Modal

Kompas.com - 22/07/2013, 17:07 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, bisnis Patungan Usaha yang dikelola oleh ustaz Yusuf Mansur ini melanggar Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Sebab, perusahaan yang menghimpun dana masyarakat dan memberikan keuntungan harus memiliki aspek legalitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, kegiatan bisnis milik Yusuf Mansur ini tidak memenuhi undang-undang terkait penawaran umum. Soalnya kegiatan penghimpunan dana masyarakat hanya bisa dilakukan oleh emiten atau perusahaan yang telah menjadi perusahaan publik.

"Jadi memang, usaha milik Yusuf Mansur ini belum ada pernyataan efektif dari OJK, termasuk persyaratan dan tata caranya, juga ketentuan mengenai transparansinya," kata Nurhaida saat memberikan konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Sesuai dengan aturan yang berlaku, OJK juga harus mengutamakan perlindungan kepada konsumen. Dalam hal ini, konsumen tidak memiliki perlindungan karena usaha ini tidak memiliki legalitas secara penuh bahkan tidak memberikan izin usaha ke OJK.

Kendati demikian, karena usaha ini telah berhenti sejak pertengahan Juli 2013 lalu, OJK mengklaim tidak memberikan sanksi apa pun kepada Yusuf Mansur ataupun usahanya. Asalkan, pihak Yusuf Mansur sendiri berjanji untuk segera membenahi bisnis tersebut dan menaati peraturan yang ada.

"Kita lihat dulu, ini kan usahanya sudah dihentikan. Yang bersangkutan pun juga sudah berjanji untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga sudah memberikan pemahaman terkait undang-undang pasar modal ini. Dia berjanji untuk mengikuti aturan yang ada," katanya.

Nurhaida menambahkan, pihak Yusuf Mansur hanya perlu aspek legalitas dalam usahanya ini. Pihaknya sampai saat ini juga tidak melihat besaran dana kelolaannya, tetapi yang penting terlebih dahulu adalah membenahi aspek legalitasnya.

"Jadi pihaknya juga sudah menyanggupi bahwa usaha ini telah dihentikan, sampai legalitasnya bisa terpenuhi," jelasnya.

Terkait waktu, OJK tidak memberikan batasan khusus terkait pemberian izin usaha hingga pernyataan efektif usaha tersebut. Yang terpenting bagi OJK adalah menyelesaikan aspek legalitasnya, apakah nanti berbentuk perseroan terbatas atau perusahaan terbuka.

Terkait jenisnya, Yusuf Mansur pun bisa memilih untuk menjadi perusahaan investasi ataupun perusahaan terbuka yang mampu memberikan dividen atau capital gain, dan bukan keuntungan pasti sebesar 8 persen itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com