Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

19 Importir Diduga Kartel Bawang Putih

Kompas.com - 24/07/2013, 16:48 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini sedang menggelar sidang perkara terhadap 19 importir terkait dugaan kartel bawang putih.

Investigator Penuntut KPPU Muhammad Nur Rofik mengatakan, 19 importir ini melanggar pasal 11, pasal 19 huruf c dan pasal 24 Udang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli.

"Pihak terlapor melakukan kartel bawang putih pada periode November 2012 hingga Februari 2013. Mereka melakukan penimbunan barang dan menjual barang saat harga tinggi," kata Nur Rofik saat sidang perkara di kantor KPPU Jakarta, Rabu (24/7/2013).

Nur Rofik menambahkan, KPPU menduga 19 importir bawang putih ini telah melakukan kartel harga (pasal 11) yaitu membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan jasa yang mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Para importir ini juga terkena pasal 19 huruf c yang menyatakan pelaku usaha dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Sementara pasal 24 mendakwa importir dengan tuduhan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa dengan maksud barang atau jasa yang ditawarkan ke pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersayaratkan.

Berikut 19 nama importir yang terduga melakukan kartel bawang putih: CV Bintang,  CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, PT Dakai Impex, PT Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tritunggal Sukses, PT Tunas Sumber Rejeki, CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas, CV Mulya Agro Lestari, PT Lintas Buana Unggul, PT Prima Nusa Lentera Agung, dan PT Tunas Utama Sari Perkasa

Terkait obyek perkaranya, 19 importir ini diduga melakukan importasi bawang putih sejak November 2012 hingga Februari 2013. Namun importir dan jumlah importasinya berbeda untuk setiap kelompok.

Kelompok satu, ada 13 importir yang menguasai 56,68 persen pangsa pasar importir bawang putih dengan jumlah impor barang sebesar 23,518 juta kg (sekitar 23,5 ton). Importirnya antara lain CV Bintang, CV Karya Pratama, CV Mahkota Baru, CV Mekar Jaya, CV Dakai Impex, CV Dwi Tunggal Buana, PT Global Sarana Perkasa, PT Dika Daya Tama, PT Mulya Agung Dirgantara, PT Sumber Alam Jaya Perkasa, PT Sumber Roso Agromakmur, PT Tritunggal Sukses dan PT Tunas Sumber Rejeki.

Kelompok kedua dengan tiga importir yang menguasai 14,03 persen dengan jumlah 5,515 ton bawang putih. Importirnya antara lain CV Agro Nusa Permai, CV Kuda Mas dan CV Mulya Agro Lestari.

Kelompok ketiga dengan tiga importir yang menguasai 10,67 persen pangsa pasar importasi bawang putih dengan jumlah 3,217 ton. Importir tersebut antara lain PT Lintas Buana Unggal, PT Prima Nusa Lentera Agung dan PT Tunas Utama Sari Perkasa. "Kami minta para terlapor ini membuat tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran kartel bawang putih selepas lebaran. Untuk waktunya, kami akan sampaikan di kemudian hari," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com