Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/08/2013, 07:28 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Mutiara, nama baru untuk Bank Century, gagal lagi dijual. Meski ada kemungkinan perpanjangan waktu, 2013 adalah tahun ketiga berdasarkan UU LPS yang mengharuskan penjualan saham Bank Mutiara senilai minimal nominal dana talangan yang dikucurkan pemerintah untuk penyelamatan bank ini pada 2008-2009.

LPS menutup pendaftaran calon investor untuk penjualan tahap keempat Bank Mutiara pada 1 Juli 2013. Berdasarkan siaran pers LPS tertanggal 28 Agustus 2013, disebutkan ada enam calon investor menyatakan berminat, tetapi hanya lima di antaranya yang memasukkan berkas persyaratan penawaran.

Selanjutnya, prakualifikasi yang dilakukan LPS terhadap lima calon investor tersebut mendapatkan hanya dua calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif untuk dapat mengajukan penawaran awal.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, kedua calon investor tersebut tidak memasukkan penawaran awal dan menyatakan tidak akan mengikuti proses penjualan saham Bank Mutiara lebih lanjut," papar siaran pers LPS.

Dengan tidak adanya calon investor yang melanjutkan proses penjualan saham Bank Mutiara, LPS menyatakan menutup proses tersebut. "Sesuai amanat Pasal 42 UU LPS," ujar siaran pers itu. Upaya menjual saham Bank Mutiara akan dijadwalkan kembali pada waktu yang ditentukan kemudian.

Selamat tinggal dana talangan?

Bank Mutiara menjadi nama baru setelah Bank Century "diambil alih" pemerintah menggunakan dana talangan Rp 6,7 triliun pada 2008-2009. Dana talangan itu dinyatakan sebagai penyertaan modal LPS sehingga LPS memiliki 99,9 persen saham Bank Mutiara.

Proses penjualan Bank Mutiara sudah dilakukan sejak 2011, tetapi sampai sekarang tak membuahkan hasil. Dari laman resmi LPS, pada 2012 terdapat tujuh calon investor yang menyatakan minat dan tiga di antaranya lolos prakualifikasi.

Namun, proses penjualan pada 2012 pun akhirnya dihentikan LPS karena ketiga investor tidak dapat memenuhi ketentuan administratif yang dipersyaratkan. Salah satu syarat yang tak bisa dipenuhi adalah dukungan kemampuan keuangan untuk membeli seluruh saham Bank Mutiara.

Sementara berdasarkan ketentuan Pasal 42 UU 24 Tahun 2004 tentang LPS yang diperbarui dengan UU 7 Tahun 2009, LPS hanya punya waktu tiga tahun untuk melego bank yang pernah "diselamatkan" senilai minimal nominal penyertaan modal LPS alias senilai dana talangan, termasuk Bank Mutiara ini.

Bila tenggat waktu tiga tahun terlampaui, LPS punya kesempatan memperpanjang waktu penawaran saham Bank Mutiara. Perpanjangan tenggat sebanyak-banyaknya adalah dua kali, dengan masing-masing bertenggat waktu satu tahun.

Jika pada masa perpanjangan harga optimal senilai minimal dana talangan tak juga bisa diwujudkan, maka merujuk ketentuan Ayat 5 Pasal 42 UU LPS, saham Bank Mutiara tak lagi diharuskan dijual senilai minimal dana talangan yang pernah didapatkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com