"Standar gaji Rp 3,7 juta ini menggunakan 84 item KHL. Sebab bila menggunakan 60 item KHL maka tidak ada kenaikan upah minimal di tahun depan," kata Said di Jakarta, Kamis (5/9/2013).
Ia menambahkan, standar kenaikan upah ini khusus untuk buruh di wilayah Jabodetabek. Ia menganggap standar upah sebelumnya yang hanya Rp 2,2 juta dinilai belum cukup bagi buruh. Di sisi lain, buruh ini juga menolak kenaikan upah minimum provinsi atau kota yang ditentukan berdasarkan inflasi plus 5-10 persen.
"Kami menuntut dewan pengupahan menetapkan upah tahun depan sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa juga 150 persen dari KHL 60 item," tambahnya.
Hari ini, sekitar 30.000 buruh akan kembali melakukan demo untuk menuntut kenaikan upah sebesar Rp 3,7 juta. Demo buruh ini akan menyerbu kawasan Istana Merdeka, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan PT Jamsostek.
Selain itu, demo buruh ini juga masih menolak dan mencabut instruksi presiden tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Sebab, standar UMP versi baru ini hanya diperoleh dari hasil audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saja, tanpa dialog dengan serikat buruh.
"Oleh karena itu, Inpres ini cacat hukum tidak sesuai dengan mekanisme penetapan UMP yang diatur Undang-undang 13/2003. Sehingga Gubernur DKI Jakarta Jokowi tidak perlu mengikutinya karena akan timbul gejolak buruh," jelasnya.
Untuk Kementerian Kesehatan, serikat buruh ini meminta pemerintah menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014, jadi bukan bertahap hingga 2019. Selain itu pihaknya juga meminta pencakupan jaminan kesehatan ini meliputi 156 juta orang, bukan 86,4 juta orang dan iuran buruh dibayar oleh pengusaha, bukan dari potongan uang gaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.