Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Penjualan Bank Mutiara Harus Pakai UU LPS

Kompas.com - 02/10/2013, 18:18 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M, Ph.D mengatakan upaya penjualan Bank Mutiara harus menggunakan Undang-undang (UU) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai landasan.

Menurut Hikmahanto, gagalnya penawaran Bank Mutiara dalam tiga kali periode penawaran karena adanya pertentangan antara UU satu dengan yang lainnya. Semua pihak terkait, lanjutnya, harus fokus pada UU LPS.

"Saya berpandangan, hal ini (Bank Mutiara urung terjual) karena ketentuan satu UU dan UU lainnya saling bertentangan. Semua pihak harus konsentrasi ke UU LPS," kata Hikmahanto di Hotel Four Seasons Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Masa 6 tahun penawaran eks Bank Century tersebut menurut Hikmahanto bukan sebuah masalah, karena telah disebutkan dalam UU LPS. Pun mengenai bank tersebut akan dilepas dengan harga terbaik menurut Hikmahanto tak jadi soal.

Meskipun demikian, karena kondisi Bank Mutiara yang kini telah dipolitisasi, maka pemerintah dapat menyetujui hasil divestasi untuk menguatkan keputusan LPS.

"Tapi ini ada unsur politis. Jaksa Agung, Gubernur BI, Menteri Keuangan bisa membentuk persetujuan sebagi penguat," ujarnya.

Seperti diketahui, Bank Mutiara lagi-lagi gagal dijual pada tahun kelima penawarannya. Sebelumnya telah ada dua investor yang diseleksi LPS, namun keduanya gagal lantaran tak melakukan penawaran awal.

Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan penawaran atas Bank Mutiara akan kembali dibuka pada November 2013 mendatang. Pada tahun keenam periode penawaran, Bank Mutiara akan dilepas dengan harga terbaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com