"Saya sudah minta laporan dari bank BUMN. Yang jelas BNI tidak terlibat. Mereka tidak menyebut bank BUMN, tapi menyebut bank pemerintah. Aku tahu nama bank-nya, tapi tidak bisa disebut," kata Dahlan selepas rapat pimpinan BUMN di kantor Pelindo II Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Ia menambahkan, kasus ini bermula di Amerika Serikat itu ada ketentuan fasilitas pemberian di atas 100 dollar AS itu dianggap gratifikasi. Sehingga pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang pemberian gratifikasi apapun.
Dahlan menyebut bahwa kejadian itu berlangsung pada tahun 2005-2010. Jumlah gratifikasi tersebut diperkirakan mencapai 149.000 dollar AS selama lima tahun. "Karena itu sekian bank, jadi per bank akan dapat nominal yang tidak sama, Ini juga termasuk bank pembangunan daerah (BPD) besar. Tapi saya juga tidak mau menyebut nama karena itu bukan wewenang saya," katanya.
Dahlan juga menyebut bahwa nominal gratifikasi tersebut bukan seluruhnya berupa uang. Namun ada yang berupa perjalanan ke Eropa hingga Amerika Serikat. Saat ini, Dahlan meminta agar Bank Mandiri dan BNI mengusut tuntas masalah ini. Dahlan juga meminta hasil laporannya segera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.