Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SEC Dua Kali Ungkap Suap di BUMN, di Mana Regulator?

Kompas.com - 24/10/2013, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan ini, Security and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Pasar Modal AS mengungkapkan bahwa produsen ATM asal AS Diebold melakukan praktik suap kepada pejabat di tiga bank BUMN.

Ini adalah yang kedua kalinya SEC mengungkapkan praktik suap terhadap pejabat di lingkungan BUMN. Sebelumnya, pada akhir 2012, lembaga tersebut juga pernah mengumumkan kasus serupa.

Saat itu, SEC menyatakan bahwa perusahaan asuransi global Allianz telah melanggar aturan yang tercantum dalam Undang Undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA) kepada pegawai di lingkungan Kementerian BUMN selama 7 tahun.

Meski Allianz dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting) dari New York Stock Exchange, SEC tetap mengenakan sanksi untuk pelanggaran yang terjadi ketika masih di bawah pengawasan pasar modal Amerika.

SEC memulai investigasi Allianz pada April 2010, setelah menerima laporan kemungkinan pelanggaran-pelanggaran terhadap Foreign Corrupt Practices Act (“FCPA”).

Lembaga itu menyimpulkan bahwa antara tahun 2001 dan 2008, Allianz Indonesia melakukan pembayaran tidak sah kepada pejabat-pejabat BUMN untuk mendapatkan dan mempertahankan kontrak yang berkaitan dengan proyek besar Pemerintah Indonesia.

Adapun nilai suap yang ditemukan mencapai 650.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar ke sejumlah pegawai pemerintah di Indonesia. Dengan menyuap, Allianz Indonesia berhasil memenangi tender proyek penjaminan untuk 295 kontrak penjaminan proyek pemerintah.

Dari hasil investigasi itu, lantas Allianz didenda sebesar 12,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 136 miliar.

Namun saat kasus itu ditelusuri oleh regulator keuangan Indonesia, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hasilnya antiklimaks.

Pada Mei 2013, Komisioner OJK Firdaus Djaelani menuturkan, "Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK diketahui bahwa tidak terdapat bukti yang cukup mengenai adanya praktik penyuapan atau pemberian komisi yang tidak sah yang Allianz kepada pegawai BUMN ataupun individu lain," tulis Firdaus dalam keterangan resmi OJK.

Lagi-lagi, kegiatan suap terungkap oleh SEC. Kali ini dilakukan oleh pabrikan ATM, Diebold terhadap tiga bank BUMN pada eriode 2005-2010. Namun, sejauh ini regulator perbankan, yaitu Bank Indonesia tampaknya kurang antusias untuk merespon temuan itu.

Apalagi, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo saat periode itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri.

"Aku baca di media terkait itu. Tolong ditanyakan kepada masing-masing bank tentang adanya dugaan itu (suap oleh Diebold)," kata Agus ketika ditemui di Hotel Le Méridien, Kamis (24/10/2013) pagi.

Untuk itu, akankah "penonton" kecewa dengan hasil temuan SEC ini, jika regulator kembali tak mengambil tindakan apapun terhadap bank-bank yang pejabatnya terlibat praktik penyuapan tersebut? Kita tunggu saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com