Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Minta Bantuan Yusril soal UU Minerba

Kompas.com - 24/12/2013, 16:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra terkait Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor mineral mentah. Pelarangan ini akan berlaku pada 12 Januari 2014.

“Tadi Pak Presiden meminta, Pak Yusril, coba disampaikan kepada instansti terkait bagaimana mengatasi keadaan ini, mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya bagaimana sedikit bisa melunakkan atau melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi negara kita,” kata Yusril seusai pertemuan dengan Presiden di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Yusril mengaku dimintai solusi agar UU ini tidak merugikan negara dari segi pemasukan, juga pertimbangan kondisi perusahaan-perusahaan tambang yang sebagiannya sudah membangun pabrik pemurnian dan pengolahan dengan kredit dari bank.

“Dan kalau ini dihentikan, lantas proyek yang dikerjakan itu lantas stagnan, kredit akan macet dan kemudian juga, besi itu akan menjadi besi tua lalu itu akan terjadi pengangguran yang begitu pada pada pekerja tambang di seluruh tanah air,” ucapnya.

Menurut Yusril, UU Minerba yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 itu telah menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Dalam peraturan menteri itu dilarang keras ekspor mineral mentah atau ore mulai 12 Januari 2014. “Baik pemegang kontrak karya, pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan lain sebagainya karena memang di satu pihak oleh UU dilarang berlaku untuk kontrak karya, berlaku bagi pemegang IUP, dan seterusnya,” sambungnya.

Mantan menteri kehakiman ini juga mengatakan akan menyelesaikan apa yang diminta Presiden dalam waktu yang tidak terlalu lama.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com