Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan UU Minerba, Momen Meningkatkan Nilai Tawar Indonesia

Kompas.com - 25/12/2013, 15:01 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Direktur Walhi Bengkulu Benny Ardiansyah menegaskan, jika pemerintah tak mematuhi Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) nomor 4 Tahun 2009 beserta turunannya dalam Permen ESDM nomor 7 Tahun 2012 yang mengamanahkan agar ekspor bahan mentah hasil tambang tak diperbolehkan lagi terhitung 12 Januari 2014, maka pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Walhi memahami logika pemerintah saat ini karena dengan diberlakukannya aturan tersebut secara konsisten maka negara dapat mengalami kerugian pendapatan hingga Rp 60 triliun dan ancaman PHK bagi karyawan dan itu sifatnya sesaat, namun sekali lagi ini amanat konstitusi tak ada tawar dalam hal ini," kata Benny, di Bengkulu, Rabu, (25/12/2013).

Ia melanjutkan, selain persoalan patuh hukum, momen ini merupakan nilai tawar bagi Indonesia untuk meningkatkan nilai tawar dalam hal industri pertambangan yang selama ini menurutnya selalu berada di bawah dikte perusahaan tambang asing.

"Ini merupakan kedaulatan negara, jika dari pemerintah telah memberikan contoh untuk mensiasati UU dan Permen maka ini merupakan celaka tiga belas," tambahnya.

Dia mengatakan, dengan aturan ini, perusahaan pertambangan wajib mendirikan pabrik pengolahan bahan tambang setengah jadi sebelum diekspor. Hal ini tentu akan membuat penyerapan bagi lapangan pekerjaan baru.

Ia mencontohkan, dari provinsi Bengkulu ribuan ton pasir besi di ekspor, namun negara tidak mendapatkan keuntungan apa pun, karena ada juga peraturan pemerintah yang menegaskan bea cukai ekspor pasir besi nol persen alias bebas. "Di mana untungnya negara dalam pertambangan pasir besi jika kita ambil contoh," katanya.

Sebelum aturan ini diberlakukan, Benny meminta aparat penegak hukum untuk mewaspadai perusahaan pertambangan yang memobilisasi bahan hasil galian secara besar-besaran.

Sementara itu praktisi hukum Bengkulu, Firnandes Maurisya menyebutkan, hal yang paling mendasar dalam polemik ini adalah konsistensi pemerintah pada penegakkan hukum karena jika pemerintah tidak menjalani amanah konstitusi, maka asing atau investor akan dengan mudah mengangkangi aturan di Indonesia.

"Hal yang paling penting dalam polemik ini adalah konsisten terhadap penegakkan hukum, jika pemerintah menghormati hukum maka semua akan segan, ini merupakan titik balik kita untuk dapat berdaulat di bidang perambangan," kata Nandes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com