Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Luluh Dilobi Raksasa Penambang

Kompas.com - 30/12/2013, 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah takluk dilobi penambang besar, seperti PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Gara-gara terus ditekan agar mencabut larangan ekspor mineral, pemerintah akhirnya akan merevisi Peraturan Pemerintah No 24/2012 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 20/2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Pertambangan Mineral.

Kedua aturan itu yang menjadi payung larangan ekspor bijih mineral mentah (ore) mulai 12 Januari 2014. Sukhyar, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan, salah satu usulan revisinya adalah membolehkan ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang dianggap sudah memenuhi kriteria pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Sebagai contoh, 213 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) boleh mengekspor mineral mentah tahun depan. Alasannya, mereka berkomitmen membangun smelter. Tapi, 10.387 pemegang IUP dilarang mengekspor mineral mentah di tahun depan karena tak mau membangun smelter.

Kementerian ESDM juga akan merevisi Permen ESDM No 20/2013 terkait kadar minimum (produk akhir) tembaga dan penurunan jumlah konsentrat yang telah dimurnikan. "Akan terbit sebelum 12 Januari 2014," kata dia seperti dikutip KONTAN, akhir pekan lalu.

Menurut aturan No 20/2013, konsentrat tembaga yang bisa diekspor adalah berkadar Cu 99,99 persen, serta pemurnian tembaga hingga 99 persen. Ketentuan ini akan diubah menjadi boleh mengekspor ore dengan kadar kemurnian 30 persen-40 persen.

Kabar yang beredar, pelonggaran kadar minimal olahan tembaga itu merupakan permintaan khusus Freeport dan Newmont. Sebab keduanya hanya mengolah konsentrat berkadar tembaga 30 persen-40 persen, serta memurnikan 30 persen-40 persen dari total produksi per tahun.

Saat ini Freeport memurnikan 40 persen atau 800.000 ton dari 2,5 juta produksi konsentrat setahun. Sementara Newmont memurnikan 30 persen dari produksi 800.000 ton per tahun.

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa juga sempat mengakui bahwa beberapa waktu lalu, tim dari Freeport mendatangi kantornya. "Jadi berat ini. Banyak macam-macam tekanan," ungkap Hatta.

Tapi, Sukhyar menyangkal revisi ini merupakan permintaan Freeport dan Newmont. "Tidak benar. Nanti dilihat saja revisinya," imbuh dia.

Rozik B Soetjipto, Presiden Direktur Freeport Indonesia menilai tepat keputusan pemerintah sehingga Freeport bisa mengekspor konsentrat tanpa menentang UU Minerba. "Konsentrat tembaga itu mineral yang diolah, bukan mineral mentah," kata dia.(Muhammad Yazid)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com