Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Direksi BPJS Lebih Besar dari Era Askes

Kompas.com - 02/01/2014, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Beleid yang hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013 ini, hadir untuk mendukung pelaksanaan  BPJS yang mulai sejak 1 Januari 2014.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan, penerbitan Perpres tentang upah dewan pengawas dan direjsi BPJS sesuai dengan amanat Pasal 44 ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Prinsipnya upah dewan pengawas dan direksi BPJS tidak boleh lebih kecil dibandingkan ketika di PT Jamsostek atau PT Askes," ujarnya kepada Kontan, Kamis (2/1/2013).

Menurut Chazali, dirinya tidak mengetahui secara detail besaran upah yang diterima direksi BPJS karena beleid ini hanya menyebutkan formula penghitungan upah.

Dana pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan direksi BPJS berasal dari anggaran operasional BPJS yang potensial dana pengelolaannya akan jauh lebih besar dibandingkan era PT Askes dan PT Jamsostek.

Sebagai info, Jamsostek atau yang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan saja menargetkan pada 2017 dana pengelolaan investasi mencapai  Rp 419,6 triliun.

Sedangkan pada tahun 2013 atau sebelum berubah menjadi BPJS, Jamsostek menargetkan dana investasi sebesar Rp 149,1 triliun.

Chazali mengatakan, penetapan penghasilan harus memperhatikan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan faktor-faktir lain yang relevan. Penghasilan anggota dewan pengawas dan direksi BPJS terdiri dari gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya.

Sementara itu, formula upah untuk Direktur Utama BPJS adalah Upah Dasar  dikalikan Faktor Penyesuaian Inflasi  dan faktor jabatan. Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% dari upah Direktur Utama.

Lalu, upah Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60 persen dari upah Direktur Utama dan upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari upah Direktur Utama.

Selain upah, anggota direksi dan dewan pengawas BPJS juga menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan.

Ada pula, fasilitas pendukung pelaksanaan tugas seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan.

Chazali menuturkan, jika perhitungan upah dan manfaat tambahan lainnya belum ditetapkan berdasarkan Perpres ini, maka berlaku  upah sesuai ketika era PT Askes dan PT Jamsostek.

Pelayanan maksimal

Halaman:
Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com