Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sebenarnya Bisa Dapatkan Gas Rp 36.000 Per 12 Kg

Kompas.com - 08/01/2014, 11:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
 — Rumah tangga di Indonesia sebenarnya memiliki kesempatan untuk mendapatkan pasokan gas murah seiring naiknya harga elpiji 12 kilogram. Gas murah yang dimaksud adalah gas bumi yang keberadaannya cukup berlimpah di Indonesia.

Vice President Corporate Communication PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Ridha Ababil menjelaskan, selama ini, harga gas bumi yang dipasok perseroan kepada pelanggan rumah tangga setara dengan Rp 3.000 per kg atau Rp 36.000 per 12 kg.

Menurutnya, PGN ingin sekali melayani pelanggan rumah tangga sehingga konsumen bisa mendapatkan bahan bakar yang jauh lebih murah. Namun, karena terbatasnya pasokan, PGN tak bisa melayani pelanggan rumah tangga dalam skala yang jauh lebih besar.

Hal ini tentu saja ironis karena sebagian besar gas dari Indonesia justru diekspor ke berbagai negara, terutama Jepang dan China. Sementara di dalam negeri, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih mahal untuk membeli elpiji guna memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Pemerintah berkali-kali berdalih bahwa konsumen dalam negeri belum siap memanfaatkan gas. Selain itu, infrastruktur dinilai belum memadai.

"Tanpa menyebutkan komitmen, kami sebenarnya siap memenuhi kebutuhan gas masyarakat. Tapi, ya kembali lagi, ada nggak pasokan gasnya?" ujar Ridha, Rabu (8/1/2014).

Sejauh ini, PGN telah memiliki pelanggan rumah tangga sebanyak 90.000 kepala keluarga yang tersebar di Medan, Palembang, Cirebon, Jawa Timur, Jakarta Timur, Bogor, dan Bekasi. Adapun sebagian besar konsumen gas PGN adalah segmen korporasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com