Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Cara WP Karyawan Lapor SPT Lewat "Website"

Kompas.com - 22/01/2014, 13:29 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wajib pajak (WP) yang berstatus karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan pada 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak  Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.

"Bagi wajib pajak karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki electronic filing identification number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat," ungkap Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).

Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta menunjukkan identitas diri asli kepada petugas KPP.

Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id,  yang di dalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing.

Dalam pengisian itu, wajib pajak harus mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon seluler. Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.

"Sebagai catatan, apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang kurang bayar, wajib pajak terlebih dahulu membayar kekurangan tersebut ke Bank/Kantor Pos agar mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).  Nomor ini selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi," jelasnya.

Langkah terakhir adalah mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak. Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.

Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap, kepada wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat e-mail.

"Kita harapkan dengan tersedianya fasilitas e-filing melalui website www.pajak.go.id, wajib pajak, khususnya yang berstatus karyawan, dapat memanfaatkan ini untuk melaporkan SPT tahunannya.

Selain mudah dan gratis, fasilitas ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan di mana saja asalkan ada koneksi internet," ucapnya. (Andri Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com