Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak: Alhamdulillah Asian Agri Akan Membayar

Kompas.com - 30/01/2014, 12:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rachamny mengapresiasi hasil kerja Kejaksaan Agung, dan tim yang menangani kasus pengemplangan pajak Asian Agri Group (AAG). Sehingga, pada akhirnya grup perusahaan milik Soekanto Tanoto itu menyanggupi untuk membayar denda pidana sebesar Rp 2,5 triliun, meskipun harus mencicil.

"Kami sampaikan apresiasi pada Kejaksaan Agung yang telah berhasil meyakinkan Asian Agri untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar sanksi pidana," kata Fuad di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk kekurangan pembayaran denda pidana, pihak Asian Agri telah membuat skim cicilan Rp 200 miliar per bulan, dan akan berakhir Oktober 2014. Untuk ini, Fuad yakin Asian Agri akan memenuhi cicilan. Fuad menambahkan, dengan dieksekusinya putusan Mahkamah Agung, ini menunjukkan bahwa penegakkan hukum di Indonesia dilakukan secara serius dan efektif.

"Persiapan penyitaan aset, kita melakukan identifikasi asetnya di mana, bersama BPN, PPATK, semua. Jadi ini memang serius, Jaksa Agung dan seluruh pemerintah. Melihat itu, Alhamdulillah Asian Agri akan membayar," kata Fuad.

Sementara itu, untuk utang pajak pokok yang sebesar Rp 1,9 triliun, Fuad menambahkan Asian Agri telah membayar separuhnya. Asian Agri, lanjut dia, akan melunasi utang pajak pokok mereka setelah ada putusan dari pengadilan pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com