Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti mengungkapkan pembekuan AOC Merpati tidak hanya diperhatikan dari faktor operasional dan ketidakmampuan membayar gaji. Masalah utang asuransi yang telah jatuh tempo juga menjadi permasalahan yang melilit maskapai penerbangan plat merah itu.
"Asuransi Merpati tanggal 11 ini sudah due (jatuh tempo) semua pesawatnya. Itu dia punya utang untuk asuransi senilai beberapa juta dollar AS yang dia harus selesaikan," kata Herry di Jakarta, Sabtu (8/2/2014).
Bila utang asuransi tersebut tidak dibayar, lanjut dia, maka pesawat Merpati tidak ada yang bisa melakukan penerbangan. Oleh karenanya, Merpati harus pula melunasi utang itu bila tetap mau terbang.
"Jadi tanggal 11 itu semua asuransinya jatuh tempo. Itu termasuk faktor yang kami harus membekukan sementara (AOC Merpati)," ujar dia.
Sebelumnya, Herry mengatakan pemerintah akan membekukan AOC Merpati pekan depan. "Bukan dicabut, tapi dibekukan. Nanti kalau dia sudah siap lagi, dia bisa mengajukan lagi untuk bisa memiliki AOC-nya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.