Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Jenis Jasa Ini Juga Diatur dalam UU Perdagangan, Apa Saja?

Kompas.com - 13/02/2014, 08:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Undang-Undang Perdagangan yang disahkan dalam sidang paripuna DPR RI, Selasa (11/2/2014), mengatur pula perdagangan jasa atau trade on services.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, dalam UU Perdagangan tersebut yang paling diatur adalah penyedia jasa yang bergerak di bidang jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Salah satu yang strategis yang selama ini belum tegas cantolan hukumnya dalam melakukan negosiasi, diatur dalam Pasal 21, di mana disebutkan pemerintah bisa memberi pengakuan kompetensi teknis. Ini sesuatu yang penting dalam, salah satunya, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN," terang Bayu, di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Bayu memaparkan, dalam UU Perdagangan diatur 12 jenis jasa yang dapat diperdagangkan. Mereka adalah (1) jasa bisnis, yaitu jasa yang terkait usaha masyarakat; (2) jasa distribusi; (3) jasa komunikasi; (4) jasa pendidikan; (5) jasa lingkungan hidup; dan (6) jasa keuangan. Selain itu, pengganti BRO 1934 itu pun mengatur perdagangan (7) jasa konstruksi dan teknik terkait; (8) jasa kesehatan dan sosial; (9) jasa rekreasi kebudayaan dan olahraga; (10) jasa pariwisata; (11) jasa transportasi; serta (12) jasa lain-lain.

Dari 12 jenis jasa tersebut, diketahui tidak semua perdagangan jasa ada dalam tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) Kementerian Perdagangan. Kendati demikian, Bayu menambahkan, sedianya UU Perdagangan yang baru itu sudah mencakup tupoksi yang lebih luas.

Di sisi lain Bayu menyebutkan, selama ini perdagangan jasa yang paling besar ada pada jenis jasa transportasi, jasa perjalanan, dan jasa bisnis lainnya. Sayangnya, ia pun mengakui 90 persen dari jasa transportasi yang digunakan untuk kegiatan ekspor impor menggunakan jasa asing.

Hal ini, sambung Bayu, membuat neraca perdagangan jasa tertekan. Meski demikian, pemerintah tak bisa serta merta membuat aturan agar kegiatan ekspor impor menggunakan jasa transportasi lokal. "Karena bisa-bisa ekspor terhenti," ujar Bayu.

Ekonom, Aviliani, menilai ketimpangan kebutuhan transportasi untuk kegiatan ekspor impor dengan ketersediaan jasa lokal disebabkan salah satunya infrastruktur yang kurang memadai. Sejumlah proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pun dinilai kurang pengawasan. Akibatnya proyek pun menjadi lamban terealisasi.

"Kita punya MP3EI. Itu sebetulnya sudah mengambil proyek jangka pendek, membangun konektivitas. Tapi tidak ada yang mengawasi perjalanannya," kata Aviliani.

Padahal, konektivitas itu penting bukan soal perdagangan jasa saja. Namun, lanjut dia, dengan konektivitas yang baik, inflasi dapat ditekan. "Sayangnya, lagi-lagi kita belum punya roadmap," tukas Sekretaris Komite Ekonomi Nasional itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com