Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Batavia Air Gugat Balik Tim Kurator

Kompas.com - 19/05/2014, 10:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa pailit PT Metro Batavia atau dikenal dengan Batavia Air tampaknya belum berakhirnya. Setelah digugat actio pauliana oleh tim kurator Batavia Air, kini giliran Mantan Direktur Utama Batavia Yudiawan Tansari mengugat balik kurator karena memasukkan harta pribadinya dalam boedoel pailit.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 77 pada 29 April 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, kuasa hukum Yudiawan Tri Hartanto menggugat tim kurator atas nama Turman M Panggabean, Andra Reinhard Pasaribu, Permata Nauly Daulay dan Ala Sukmahadi.

Menurut Tri, Yudiawan adalah pemilik sah atas beberapa bidang tanah dan bangunan yang terletak di desa/kelurahan Selapang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kotamadya Tangerang, Provinsi Banten. Kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut diperoleh dari jual beli yang dilakukan Yudiawan dengan PT Rencar Sempurna. Jual beli atas tanah dan bangunan yang dilakukan telah sesuai dengan pasal 37 ayat 1 PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

"Di mana jual beli tersebut dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah yang kemudian selanjutnya haknya beralih menjadi milik Yudiawan," ujar Tri dalam berkas gugatannya. Terkait gugatan ini Tri membenarkannya ketika dikonfirmasi KONTAN.

Karena itu, Yudiawan adalah pemilik sah atas beberapa bidang tanah dan bangunan tersebut. Meskipun Yudiawan adalah pemegang saham, sekaligus Direktur Utama Batavia Air, tapi bukan berarti aset-aset pribadinya menjadi milik Batavia, sejauh aset tersebut tidak pernah dialihkan Yudiawan menjadi penyertaan modal sehingga menjadi aset Batavia Air.

Karena itu, Yudiawan meminta seharusnya tim kurator Batavia Air mengetahui bahwa sertifikat-sertifikat atas tanah dan bangunan merupakan bukti kepemilikan bangunan dan tanah tersebut. Dan upaya tim kurator memasukan tanah dan bangunan tersebut sebagai boedoel pailit adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Yudiawan meminta agar majelis hakim menolak upaya kurator  memasukkan sertifikat hak tanah dan bangunan tersebut kedalam boedoel pailit dan menyatakan tanah dan bangunan tersebut sah milik Yudiawan. Ia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kurator mencoretnya dalam daftar boedoel pailit dan mengembalikan sertifikat tersebut kepada Yudiawan.

Atas gugatan itu, Turman mengatakan Yudiawan justru mencari-cari celah agar kurator tidak dapat bekerja dengan gugatan-gugatan yang terus bergulir di pengadilan. Ia mengatakan sertifikat-sertifikat tanah dan bangunan tersebut telah diserahkan secara sukarela oleh Yudiawan kepada kurator.

Sengketa ini sudah memasuki sidang perdana pada Rabu (14/5/2014) lalu. Namun kurator belum menghadiri persidangan. (Noverius Laoli)
  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com