Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Banggar Dipangkas, Anggaran TVRI Bisa Cair?

Kompas.com - 28/05/2014, 07:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Anggaran Stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) 2014 yang diberi tanda bintang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemungkinan dibuka, menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi kewenangan Badan Anggaran DPR pada pembahasan anggaran Kementerian/Lembaga (K/L).

Dengan tidak diperkenankannya DPR memberikan tanda bintang, maka anggaran yang masih diblokir kemungkinan akan dihilangkan tanda bintangnya. “Contohnya TVRI, kita masih dibintangi. Ini yang mungkin harus dibahas dulu antara pemerintah dan DPR posisinya sama enggak. Jangan sampai jalannya di lapangan beda-beda,” ujarn Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani, ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Sebagai informasi, Komisi I DPR memutuskan untuk memberi tanda bintang pada anggaran TVRI tahun 2014, menyusul sanksi yang diberikan DPR terhadap keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang memecat hampir semua direksi TVRI.

Dewas TVRI memecat hampir semua direksi setelah melakukan evaluasi kinerja direksi, terutama soal kecaman publik atas penayangan Konvensi Capres Partai Demokrat yang dinilai menyalahi fungsi TVRI yang independen.

Para direksi ini kemudian mengadu ke Komisi I DPR. Komisi I DPR memutuskan membuat Panja TVRI untuk mengusut kisruh ini. Sementara Panja TVRI bekerja, Dewas harus membatalkan keputusan pemecatannya. Namun, pemecatan sudah telanjur sudah dilakukan. Akhirnya, Komisi I DPR pun memblokir anggaran TVRI sebesar Rp 1,3 triliun.

Sebelumnya diberitakan, MK memangkas kewenangan Banggar DPR dengan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) serta UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. MK memangkas kewenangan DPR dalam menghambat realisasi anggaran dengan memberikan tanda bintang.

Menurut MK, dalam penetapan anggaran dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), fungsi Banggar DPR tidak boleh terlalu jauh dalam membuat perencanaan anggaran. Banggar DPR hanya bisa memberikan persetujuaan atas rencana yang diajukan oleh presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com