Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Rumah Mantan Presiden dan Wapres Bisa Lebih dari Rp 20 Miliar

Kompas.com - 17/06/2014, 13:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Usai Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan kini tengah menyusun peraturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, saat ini pihaknya sedang memperbaiki regulasi agar hal tersebut bisa diterapkan dalam jangka panjang.

"Jadi, yang kami teken itu bukan nilai rumahnya, melainkan kelayakan daripada rumah itu, misal tempatnya di tengah kota; luasnya, ancang-ancangnya sekitar berapa; dan ada tidak akses keamanannya," katanya ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2014).

"Kalau kita hanya pakai model dulu, Rp 20 miliar jadi patokan dan disesuaikan inflasi, kenyataannya properti itu naiknya jauh di atas inflasi," katanya lagi.

Askolani menegaskan, adanya patokan Rp 20 miliar dalam peraturan lama saat ini sudah tidak sesuai jika diterapkan. Pemerintah ingin mengeluarkan regulasi yang berkelanjutan, bisa dipakai jangka panjang, sesuai dengan perkembangan ekonomi dan harga pasar.

Askolani juga menyatakan, PMK yang akan dikeluarkan akan dijadikan pedoman untuk menentukan besarnya anggaran rumah mantan presiden dan wakil presiden. Meski harga rumah tersebut kemungkinan lebih dari Rp 20 miliar, Askolani menegaskan bahwa ada pedoman yang harus diikuti.

"Mungkin luasnya dibatasi, berapa kamar yang layak. Guidance itu yang dimasukkan di PMK-nya. Harga tergantung tempat lokasi dan harga pasar, tetapi tetap akuntabilitasnya ada," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jelang akhir masa jabatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan perubahan aturan tentang penyediaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden, yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Dalam aturan itu dinyatakan, mantan presiden dan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode harus disediakan rumah untuk menunjang kegiatan mereka. Aturan ini merupakan perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang pengadaan rumah bagi mantan presiden dan atau wakil presiden RI sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com