Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cipaganti Tegaskan "Bos"-nya Ditahan karena Kasus Koperasi

Kompas.com - 24/06/2014, 10:53 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditangkapnya Direktur Utama PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Andianto Setiabudi oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tidak terkait dengan perseroan. (baca: Penggelapan Rp 3,2 Triliun, Bos Travel Cipaganti Ditangkap)

"Memang benar ditangkap, tapi untuk urusan koperasi. Penangkapan bukan terkait perseroan," kata Sekretaris Perusahaan Cipaganti Toto Moeljono, Selasa (24/6/2014). Koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.

Koperasi tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan perseroan Cipaganti. "Saya tegaskan koperasi itu tidak ada kaitannya dengan perseroan. Berbeda institusi sama sekali. Kebetulan Dirut kami adalah salah satu pengurus koperasi itu. Kalau tanya koperasi, kami di perseroan sama sekali tidak tahu," tegas Toto.

Andianto ditahan terkait laporan sejumlah nasabah yang merasa tertipu setelah menyetor uang miliaran rupiah ke Koperasi Cipaganti. Sebelumnya, ratusan mitra mengeluh lantaran Koperasi Cipaganti berbulan-bulan tidak membayar bunga dan mengembalikan uang investasi.

Uang Koperasi Cipaganti kabarnya dikelola oleh Brent Investment dan diinvestasikan ke sektor batu bara. Namun, harga batu bara amblas, sehingga uang koperasi pun menjadi macet.

***

Baca juga:
Cipaganti Tak Mau Dikaitkan dengan Koperasi Cipaganti
Imbal Hasil Koperasi Cipaganti Hanya Terlambat
Koperasi Cipaganti Kesulitan Bayar Bunga Investor

Penggelapan Rp 3,2 Triliun, Bos Travel Cipaganti Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com