Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Transaksi di Indonesia Harus Menggunakan Rupiah

Kompas.com - 03/07/2014, 09:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menegaskan seluruh transaksi di dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah. Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah mengatur dengan jelas mengenai transaksi tersebut.

"Jadi UU Mata Uang itu harus dilaksanakan dan yang sekarang ada di Indonesia begitu banyak transaksi antar perusahaan-perusahaan yang masuk kategori perusahaan residen atau dalam negeri tetapi dilakukan dalam valas baik lokasi atau pembayarannya, ini harus ditertibkan," kata Agus di Gedung DPR, Rabu (2/7/2014).

Lebih lanjut, dalam kondisi tertentu transaksi atau pembayaran dalam valas diperbolehkan, asalkan sesuai dengan UU tersebut. Agus menjelaskan dalam UU Mata Uang itu, diatur apa saja yang dapat dikontrak antara pihak untuk kemudian diperbolehkan bertransaksi dalam valas.

"Yang dimaksud undang-undang adalah pembayaran transaksi antar residen dengan residence harus dalam rupiah. Jadi kuotasi harus dalam rupiah dan pembayaran juga dalam rupiah," ujar Agus.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk menindaklanjuti kondisi yang terjadi, yakni ditemukannya transaksi menggunakan dollar AS di pelabuhan, pemerintah menegaskan transaksi jasa kepelabuhanan harus menggunakan rupiah. Selain itu, diberikan pula masa transisi selama 3 bulan.

"Sedang disosialisasikan bukan hanya kepada pelaku ekonomi pembeli dan penjual saja tetapi kepada pemerintah daerah supaya menjalankan itu dan mohon diketahui sosialisasi supaya cepat dilakukan transisi dan transaksi dalam negeri dalam rupiah, karena kalau melanggar itu ada sanski dan bisa pidana," ungkap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com