Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Transaksi di Indonesia Harus Menggunakan Rupiah

Kompas.com - 03/07/2014, 09:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menegaskan seluruh transaksi di dalam negeri harus menggunakan mata uang rupiah. Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah mengatur dengan jelas mengenai transaksi tersebut.

"Jadi UU Mata Uang itu harus dilaksanakan dan yang sekarang ada di Indonesia begitu banyak transaksi antar perusahaan-perusahaan yang masuk kategori perusahaan residen atau dalam negeri tetapi dilakukan dalam valas baik lokasi atau pembayarannya, ini harus ditertibkan," kata Agus di Gedung DPR, Rabu (2/7/2014).

Lebih lanjut, dalam kondisi tertentu transaksi atau pembayaran dalam valas diperbolehkan, asalkan sesuai dengan UU tersebut. Agus menjelaskan dalam UU Mata Uang itu, diatur apa saja yang dapat dikontrak antara pihak untuk kemudian diperbolehkan bertransaksi dalam valas.

"Yang dimaksud undang-undang adalah pembayaran transaksi antar residen dengan residence harus dalam rupiah. Jadi kuotasi harus dalam rupiah dan pembayaran juga dalam rupiah," ujar Agus.

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk menindaklanjuti kondisi yang terjadi, yakni ditemukannya transaksi menggunakan dollar AS di pelabuhan, pemerintah menegaskan transaksi jasa kepelabuhanan harus menggunakan rupiah. Selain itu, diberikan pula masa transisi selama 3 bulan.

"Sedang disosialisasikan bukan hanya kepada pelaku ekonomi pembeli dan penjual saja tetapi kepada pemerintah daerah supaya menjalankan itu dan mohon diketahui sosialisasi supaya cepat dilakukan transisi dan transaksi dalam negeri dalam rupiah, karena kalau melanggar itu ada sanski dan bisa pidana," ungkap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com