Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Freeport Telah Setujui Semua Poin Renegosiasi

Kompas.com - 07/07/2014, 15:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Renegosiasi alot antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Chairul Tanjung mengatakan, PT Freeport telah menyepakati enam poin renegosiasi.

“Kami mendengar tim negosiasi yang dipimpin Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dan Kepala BKPM, Mahendra Siregar, dan Dirjen Minerab R Sukhyar, yang menyampaikan kabar gembira, bahwa Freeport telah menyetujui negosiasi terkait UU Minerba yang berlaku dan PP 9 Tahun 2012 yang ada,” ungkap Chairul dalam konferensi pers usai rapat koordinasi Minera, di Kantor Kemenko Bidang Perkonomian, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Chairul menjelaskan, Freeport Indonesia telah menyetujui semua yang ada dalam Undang No. 4 tahun 2009, tentang Mineral Pertambangan dan Batubara (Minerba), dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Jadi semua yang tercantum dalam UU Minerba dan terkait dengan PP tersebut, telah disetujui oleh pihak PT Freeport Indonesia. Nah, terkait hal ini, satu kami menyambut gembira apa yang telah dilakukan oleh tim renegosiasi dan kedua, kami berharap bahwa secara cepat hal ini akan diselesaikan dalam bentuk penandatanganan,” imbuh Chairul.

Namun lanjutnya, sebelum penandatanganan tersebut, kesepakatan renegosiasi ini akan dimintakan persetujuan Presiden dalam sidang kabinet yang akan segera diagendakan.

Ditemui dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Mahendra Siregar menuturkan, enam poin renegosiasi termasuk di dalamnya soal royalti dan divestasi sudah disepakati, dan akan dituangkan dalam Memorandum of Undrstanding (MoU). Sayangnya, dia enggan menyebut detil angkanya.

Terkait dengan rampungnya renegosiasi KK PT Freeport, artinya perusahaan tambang berbasis Amerika Serikat itu segera akan dapat melakukan ekspor konsentrat. Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi menerangkan, izin ekspor akan dikeluarkan setelah rapat sidang kabinet, dan setelah ada revisi bea keluar baru. Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, menambahkan, besaran bea keluar yang sudah direvisi akan ada pada kisaran plus-minus 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com