"Dalam Undang-undang (Mata Uang) kan harus tanggal 17 (Agustus). Persiapannya sudah disiapkan desainnya. Tanda tangannya juga sudah," kata Ronald di kantornya, Senin (14/7/2014).
Meski demikian, Ronald tidak bisa banyak merinci perihal uang NKRI ini. Terkait gambar pada uang, Ronald mengungkapkan hal itu adalah wewenang pemerintah untuk menentukan. Akan tetapi, gambar yang harus tertera pada uang adalah gambar pahlawan nasional.
"(Gambar) mesti keputusan pemerintah. Pahlawannya nasional dan pasti sudah meninggal dunia. Kalau mantan presiden dan kalau pahlawan nasional itu ada keputusannya. Gambar sesuai UU pemerintah, jadi presiden yang memutuskan," jelas Ronald.
Adapun terkait distribusi uang NKRI, Ronald menjelaskan uang tersebut akan disebarkan ke Kantor Perwakilan (KPW) BI dan pada tanggal 17 Agustus nanti harus sudah ada. Di samping itu, BI pun melakukan sosialisasi uang NKRI.
"Antara 1 sampai 2 minggu sebelumnya sosialisasi. Semua penerbitan uang harus ada Peraturan BI (PBI). Nanti akan disosialisasikan dalam PBI. Itu diatur cirinya apa saja. Contohnya harus dikatakan cirinya ada gambar apa," ungkap Ronald.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.