Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo II Tak Keberatan Transaksi Gunakan Rupiah

Kompas.com - 15/07/2014, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya sudah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mewajibkan transaksi di pelabuhan menggunakan mata uang rupiah. Menanggapi hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai salah satu operator pelabuhan mengaku tak keberatan dengan diterapkannya aturan baru tersebut.

"Kalau SK sudah terbit dan harus diberlakukan kita sih sebagai pelaku juga harus patuh, tapi ini kan juga perlu waktu untuk sosialiasasi," kaya Rima Novianti (Plt) Corporate Secretary, Selasa (15/7/2014).

Tak berbeda dengan target yang ditetapkan pemerintah, ia juga optimis proses sosialiasasi akan berhasil dilakukan dalam 3 bulan ini. Sebagai operator, Pelindo II juga akan melakukan sosialisasi kepada para shipping line yang bernanung dibawah pelabuhan yang dikelolanya.

Keberhasilan pemungutan pembayaran dengan mata uang rupiah ini bukan sepenuhnya bergantung pada perusahaannya. Ia beralasan pada praktek dilapangan selama ini pemungutan biaya dari pengguna jasa selalu dilakukan oleh pihak shipping line. "Karena bukan kami yang memungut langsung, jadi kami cuma melakukan sosialisasi ke shipping line-nya," imbuhnya.

Sementara itu dari segi pendapatan perseroan, Rima memastikan peraturan baru itu tidak mempengaruhi jumlah keuntungan perseroan. Menurutnya, Pelindo hanya akan dibebani persoalan transaksional ketika harus menukarkan mata uang rupiah yang diperolehnya dalam bentuk dollar AS untuk membayar kebutuhan yang memang dalam mata uang tersebut.

Ketentuan penggunaan rupiah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah sebagai mata uang yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI.

Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi pada Pasal 33 UU No 7 tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. (RR Putri Werdiningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com