Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelindo II Tak Keberatan Transaksi Gunakan Rupiah

Kompas.com - 15/07/2014, 15:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya sudah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mewajibkan transaksi di pelabuhan menggunakan mata uang rupiah. Menanggapi hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai salah satu operator pelabuhan mengaku tak keberatan dengan diterapkannya aturan baru tersebut.

"Kalau SK sudah terbit dan harus diberlakukan kita sih sebagai pelaku juga harus patuh, tapi ini kan juga perlu waktu untuk sosialiasasi," kaya Rima Novianti (Plt) Corporate Secretary, Selasa (15/7/2014).

Tak berbeda dengan target yang ditetapkan pemerintah, ia juga optimis proses sosialiasasi akan berhasil dilakukan dalam 3 bulan ini. Sebagai operator, Pelindo II juga akan melakukan sosialisasi kepada para shipping line yang bernanung dibawah pelabuhan yang dikelolanya.

Keberhasilan pemungutan pembayaran dengan mata uang rupiah ini bukan sepenuhnya bergantung pada perusahaannya. Ia beralasan pada praktek dilapangan selama ini pemungutan biaya dari pengguna jasa selalu dilakukan oleh pihak shipping line. "Karena bukan kami yang memungut langsung, jadi kami cuma melakukan sosialisasi ke shipping line-nya," imbuhnya.

Sementara itu dari segi pendapatan perseroan, Rima memastikan peraturan baru itu tidak mempengaruhi jumlah keuntungan perseroan. Menurutnya, Pelindo hanya akan dibebani persoalan transaksional ketika harus menukarkan mata uang rupiah yang diperolehnya dalam bentuk dollar AS untuk membayar kebutuhan yang memang dalam mata uang tersebut.

Ketentuan penggunaan rupiah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah sebagai mata uang yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI.

Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi pada Pasal 33 UU No 7 tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. (RR Putri Werdiningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com